Senin 09 Mar 2020 23:27 WIB

Kemenkop Siapkan Tim untuk Bahas Omnibus Law di DPR

Kementerian menunggu masukan dari para pelaku Koperasi dan UKM terkait Omnibus Law.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja.(republika)
Foto: republika
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja.(republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, tengah mempersiapkan tim yang bertugas melakukan pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan pun mengatakan, kementerian menunggu masukan dari para pelaku Koperasi dan UKM.

Nantinya masukan itu disampaikan pada pembahasan Omnibus Law. Saat ini, Kemenkop terus melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat terkait undang-undang tersebut. "Sosialisasi seperti ini harus terus menerus dilakukan supaya mempunyai persepsi yang sama antara pemerintah dengan pelaku Koperasi dan UKM," kata Rully dalam acara Ngobrol bareng Teten Masduki atau NGETEM X KUKM bersama para pelaku Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law, di Jakarta, Senin, (9/3).

Baca Juga

Pada kesempatan sama, Ketua Koperasi Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid menyampaikan aspirasinya. Ia ingin agar koperasi sejajar dengan mitra perbankan.

"Saya  mengusulkan terkait pengupahan pekerja sektor UMKM. Jadi supaya langsung diberlakukan," ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM menambahkan, pemerintah ingin memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan. Dengan begitu koperasi dan UMKM (KUKM) mendapatkan keadilan perlindungan dan kemudahan berusaha.

"Melalui omnibus law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat," ujar Teten. Baginya, KUKM harus diberikan kemudahan berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit.

Teten mencontohkan, omnibus law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan. Maka, usaha besar tidak dapat bersinergi sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.

"Kemudahan-kemudahan investasi, jangan sampai berdampak negatif pada koperasi dan UMKM. Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi tapi di sisi lain memukul koperasi maupun usaha kecil menengah," tegas dia.

Ia menyatakan, Omnibus Law dirancang agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan menjalankan usaha di berbagai sektor.

Kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan, kata Teten, tapi juga ada proteksi ke mereka. Dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh kalau disuruh bertarung bebas maka akan tumbang. Meski demikian, dirinya melihat selama ini tidak ada yang negatif terkait omnibus law.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement