Senin 09 Mar 2020 23:26 WIB

Wamenkeu Tekankan Skema KPBU untuk Infrastruktur

Wamenkeu menyebut alokasi APBN untuk infrastruktur sangat terbatas

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) menekankan pembiayaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) menekankan pembiayaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Suahasil Nazara menekankan pembiayaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur di Indonesia melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).

“Infrastrukturnya harus dibangun dan persiapannya harus dilakukan namun dari sisi anggaran karena perekonomian lemah jadi terbatas sehingga KPBU menjadi sangat penting," katanya di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3).

Suahasil mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sangat terbatas. “Satu jenis pengeluaran dari APBN yang penting untuk kondisi perekonomian yang sedang turun adalah pembangunan infrastruktur tapi anggarannya terbatas,” katanya.

Suahasil menuturkan melalui pembangunan infrastruktur juga akan menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi ketika sedang dalam berbagai tekanan seperti sekarang sebab memiliki multiplayer efek.

Suahasil menyatakan penerapan skema KPBU pada lima tahun lalu dilakukan dengan berbagai perjuangan sebab cukup sulit untuk meyakinkan pemerintah. “Saya teringat lima tahun yang lalu meyakinkan kita semua melakukan KPBU itu cukup sulit,” ujarnya.

Menurut Suahasil saat itu pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian, maupun lembaga lebih memilih untuk meminta anggaran langsung dalam APBN jika mempunyai proyek.

“Jangankan meyakinkan Pemda, meyakinkan sesama K/L di pusat saja waktu itu cukup menantang karena K/L bertahun-tahun diajarkan kalau perlu proyek maka dianggarkan dalam APBN artinya minta rupiah murni,” ucapnya.

Ia menyebutkan hal tersebut terjadi karena dalam penerapan KPBU diperlukan berbagai persiapan yang cukup kompleks seperti pihak swasta, hitung-hitungan bisnis, dan sebagainya.

“Lebih gampang minta ke Menteri Keuangan dibandingkan bangun KPBU karena kalau KPBU harus ada privat sektor, PJPK yang ikut tanggung jawab, dan harus ada hitung-hitungan bisnis yang masuk untuk semua pihak,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement