Selasa 10 Mar 2020 03:24 WIB

IHSG Turun Signifikan, BEI Terus Berkomunikasi dengan OJK

IHSG anjlok ke level terendah dalam tiga tahun terakhir.

Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Antara/Aprillio Akbar)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020).(Antara/Aprillio Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terus berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang turun signifikan. IHSG turun ke level terendah dalam tiga tahun terakhir pada Senin (9/3).

"Komunikasi jalan terus. Kami monitoring market secara cermat dan hati-hati," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga

IHSG awal pekan ini anjlok hingga 6,58 persen ke level 5.136,81, level terendah dalam tiga tahun terakhir. Penurunan tersebut juga merupakan penurunan harian terdalam dalam 8,5 tahun terakhir.

Sejak awal 2020 sampai dengan hari ini (9/3), IHSG terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen (year to date). Merespons hal tersebut, OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi hal-hal sebagai berikut. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement