Senin 09 Mar 2020 19:35 WIB

Polisi Selidiki Jualan Video Porno di Situs Belanja Online

Polisi tak hanya menyelidi penjual, tapi juga pembeli video porno.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapak di beberapa situs belanja online diketahui sempat menjual flashdisk berisi film porno. Mengetahui hal tersebut, polisi turut melakukan penyelidikan dan penelusuran.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, anggotanya tengah melakukan penyelidikan mengenai keberadaan penjualan film porno melalui situs jual online tersebut. Termasuk, kata dia, juga menelusuri akun penjual film porno dan juga pembeli flashdisk tersebut apabila terbukti telah terjual.

Baca Juga

 

“Iya sedang kita selidiki, semua (penjual pembeli) yang berhubungan peristiwa (penjualan film porno) tersebut,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Sebelumnya sempat ramai di media sosial Twitter perihal akun penjualan online menjajakan flashdisk berisikan film-film porno. Salah satu marketplace menyatakan telah menghapus produk tersebut karena dianggap telah melanggar ketentuan perusahaan.

"Tentu tidak (dibenarkan menjual flashdisk berisikan video porno), karena menyalahi syarat dan ketentuan penjualan dan termasuk barang-barang yang tidak boleh diperjualbelikan. Kami sudah take down barang-barang tersebut," kata Head of Corporate Communications Bukalapak, Intan Wibisono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement