Senin 09 Mar 2020 19:31 WIB

Kementerian BUMN Pertimbangkan Buyback Saham 

Kementerian BUMN terus mengawasi kondisi pasar yang fluktuatif.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Staf ahli menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan rencana rups Pertamina.(Republika/Intan Pratiwi)
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Staf ahli menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan rencana rups Pertamina.(Republika/Intan Pratiwi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengkaji perusahaan pelat merah untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN terus memantau pergerakan kondisi pasar.

"Kami sedang kaji, kami sedang concern dengan kondisi pasar saat ini, tapi belum ditentukan waktunya," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (9/3).

Arya menyampaikan keputusan buyback saham masih menunggu saat yang tepat. Arya menilai Kementerian BUMN tak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

"Belum, kalau beritahu kapan buyback itu akan membuat yang terjadi nanti malah insider trading. Saat ini masih diskusi-diskusi saja tapi belum diputuskan," ucap Arya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan OJK mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal 2020 sampai Senin (9/3) terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen. Hal ini, kata dia, terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

Anto menjelaskan buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement