Senin 09 Mar 2020 16:28 WIB

Kak Seto: Peran Keluarga Cegah Perilaku Psikopat Anak

Kak Seto nilai perlu penggalian mendalam soal tersangka pembunuh balita.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Psikolog Anak Seto Mulyadi
Foto: Antara/Rony Muharrman
Psikolog Anak Seto Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog Anak Seto Mulyadi menilai keluarga menjadi faktor penting mencegah anak memiliki kecenderungan perilaku psikopat. Menurutnya, anak yang berada di lingkungan keluarga yang menanamkan kepedulian dan perhatian kemungkinan kecil berkembang sifat piskopat.

Itu disampaikan Kak Seto merespons kasus pembunuhan APA (5 tahun) oleh remaja NF (15 tahun) di Jakarta Pusat. "Paling penting adalah lingkungan, pertama lingkungan keluarga, jika dalam keluarga ketidakpedulian, tak ada perhatian dalam keluarga itu yang bisa memicu bakat-bakat psikopat tadi menjadi suatu yang aktual, sesuatu yang ah sudah," ujar Seto saat dihubungi wartawan, Senin (9/3).

Baca Juga

Sebab, menurutnya, ada di beberapa anak yang memiliki kecenderungan emosi yang meledak-ledak, tidak memiliki empati, yang akan berbahaya jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, Kak Seto berharap lingkungan keluarga bisa berfungsi dengan baik untuk mencegah munculnya bibit-bibit psikopat pada anak.

Namun, untuk kasus pembunuhan tersebut, Kak Seto menilai perlunya penggalian mendalam motif pelaku yang masih remaja tersebut. Hal ini agar bisa menjadi pembelajaran orang tua maupun keluarga lainnya untuk mengantisipasi kecenderungan anak-anak seperti itu.

"Yang paling penting adalah digali sebab sebab yang paling mendalam agar itu bisa menjadi bahan pembelajaran bagi kita semuanya," ujar Kak Seto.

Ia juga berharap pemberitaan viral mengenai kasus tersebut segera berhenti agar tidak berdampak negatif ke kasus lainnya. "Karena ada juga dampak negatif bagi calon pelaku yang mungkin memiliki sifat yang sama karakter yang sama atau mungkin gangguan jiwa yang sama itu akan mencari peluang sebagai bahan untuk menutupi kekecewaan," ujarnya.

Hak anak terhadap tersangka

 

Kak Seto juga mengingatkan dalam proses penyidikan kepada remaja NF tetap memperhatikan hak-haknya sebagai anak. Sebab, NF yang masih berusia di bawah 18 tahun memiliki hak hak yang harus dipenuhi.

"Oleh UU sistem peradilan pidana anak, walaupun dia mungkin nanti ditahan tapi tetap hak-hak dia sebagai anak harus dipenuhi, termasuk hak pendidikan, hak berkomunikasi dengan orang tuanya dan sebagainya," ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement