Sabtu 07 Mar 2020 12:18 WIB

Ghufron: KPK Pasti Dorong Revisi UU Tipikor

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan pihaknya tetap mendorong revisi UU Tipikor

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Pelantikan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nurul Ghufron
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelantikan Pimpinan KPK. Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, usulan revisi UU Tipikor merupakan hasil kajian KPK. Namun, lanjut dia, lembaga antirasuah tidak memiliki kewenangan membentuk UU.

"Ya kami sebenarnya (usulan revisi UU Tipikor) kajian kami sebagaimana telah diajukan sebelumnya itu menjadi concern kami yang sudah kami ajukan ke pihak legislatif yaitu DPR maupun pemerintah. Posisi KPK adalah posisi mengusulkan, bukan pemilik wewenang legislatif," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3) kemarin.

Baca Juga

Draf usulan perubahan UU Tipikor telah disusun KPK bersama sejumlah pakar pidana dari berbagai universitas seperti Unpar, Unpas, Unpad dan Unair sejak akhir 2018 lalu. Selain melibatkan pakar, draf usulan juga melibatkan para aparat penegak hukum baik di kepolisian maupun kejaksaan.

Draf usulan diajukan lantaran KPK dan aparat penegak hukum lain menilai UU Tipikor saat ini masih banyak kekurangan. Terutama, belum terakomodasinya sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (the United Nations Convention against Corruption atau UNCAC). Padahal Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.

Beberapa norma yang belum terakomodasi seperti, korupsi di sektor swasta (corruption in private sector), memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading influence) dan pengembalian aset (asset recovery). 

Menurut Ghufron, norma-norma dalam UNCAC tersebut perlu masuk dalam UU Tipikor untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Twelebih, Arah Kebijakan Umum KPK tahun 2020 telah menetapkan empat sektor yang menjadi fokus lembaga antikorupsi, yakni sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum dan pelayanan publik. 

"Tentu dalam kajian kami telah menghasilkan kajian-kajian perlunya itu untuk mengondusifkan supaya iklim investasi bagus tentu salah satunya adalah korupsi di sektor privat menjadi bagian yang perlu dipastikan masuk dalam UU Tipikor ," ujarnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement