Jumat 06 Mar 2020 22:17 WIB

Pendatang dari Iran, Korsel, Italia Wajib Bersertifikat

Sertifikat harus diberikan saat check in di negara asal.

Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I memperbolehkan pendatang dari tiga negara, yakni Iran, Korea Selatan, dan Italia masuk ke Indonesia melalui bandara asalkan membawa sertifikatkesehatan. Pemeriksaan akan dilakukan saat masih di negara asal.

"Kemarin Kamis (5/3) kita rapat di Kementerian Perhubungan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP,apakah boleh pendatang dari ketiga negara tersebut masuk ke Indonesia? Boleh (datang ke Indonesia), asalkan mereka membawa sertifikat kesehatan," ujar Direktur Operasional AP I Wendo Asrul Rose di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Wendo mengatakan ketika check in di negara asal, mereka wajib menyampaikan sertifikat kesehatannya dan dinyatakan sehat untuk selanjutnya mendapatkan boarding pass. Dengan demikian terkait hal ini pihak yang berperan adalah maskapai pada saat melaksanakan check in.

"Dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, ada (larangan) pendatang melakukan perjalanan ke Indonesia, kalau 14 hari sebelumnya pernah mengunjungi sejumlah kota di tiga negara yakni Iran, Korea Selatan dan Italia," kata Wendo.

Di Iran terdapat tiga kota yang terkena wabah virus Corona, Italia lima kota, dan Korea Selatan dua kota.

"Pendatang yang pernah mengunjungi kota-kota yang dimaksud tidak diizinkan masuk ke Indonesia," ujar Direktur Operasional AP I tersebut.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di KotaTeheran, Qom, dan Jilan di Iran. Kemudian Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeong sangbuk-do di Korea Selatan.

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan, di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement