Jumat 06 Mar 2020 22:05 WIB

Masiku Belum Ditangkap, Saeful Bahri Tetap Segera Disidang

Pemberkasan terhadap Saeful Bahri sudah dinyatakan lengkap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas mantan Caleg PDIP, Saeful Bahri. Tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW anggota DPR itu akan segera diadili dalam waktu dekat.

Diketahui, Saeful bersama caleg PDIP lainnya, Harun Masiku diduga memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca Juga

"Untuk pihak pemberi suap kan ada tersangka SAE (Saeful Bahri) dan tersangka Har (Harun Masiku). Hari ini informasi penuntut umum untuk pemberkasan dari tersangka SAE telah dinyatakan lengkap dan akan dilakukan penyerahan tahap II. Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk tersangka SAE lebih dahulu tentunya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Dengan pelimpahan ini, kata Ali, Jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja menyusun  surat dakwaan terhadap Saeful. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, dalam pelimpahan perkara Saeful, KPK melakukan pelengkapan berkas  tanpa memeriksa Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Padahal, Harun merupakan pelaku utama suap. Harun diduga memberikan suap dengan perantara Saeful kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan nilai suap  sekitar Rp 900 juta agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron meyakini lembaga antirasuah dapat membuktikan suap proses yang dilakukan Saeful Bahri. KPK meyakini, bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan  cukup kuat membuktikan adanya suap yang diberikan caleg PDIP, Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap dilakukan dengan perantara mantan caleg PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Menurut Ghufron, sepanjang bukti-bukti yang dikumpulkan telah kuat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan tanpa perlu menunggu masa penahanan seorang tersangka akan berakhir. "Seandainya kemudian mau seminggu kami limpahkan juga kalau pandangan kami sudah cukup bukti kami ajukan," kata Ghufron

Ghufron menambahkan, KPK masih akan tetap memburu Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, ia kembali menegaskan, tanpa menangkap dan memeriksa Harun, Ghufron sangat yakin Jaksa KPK dapat membuktikan tindak pidana yang dilakukan Saeful, yakni menjadi perantara suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

"Apakah harus dibawa ataupun ditangkap dulu pemberinya dalam hal ini terduga HM (Harun Masiku), itu kalau tertangkap kami bawa iya, kalau tidak karena kami sudah jelas perantaranya kan mengatakan uang itu dalam konteks diberikan dalam rangka untuk menetapkan agar si saudara HM sebagai anggota DPR pengganti PAW. Jadi konteksnya sudah jelas, penerimanya jelas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement