Jumat 06 Mar 2020 21:25 WIB

Polda Metro Ringkus Komplotan Penipu Kartu Kredit

.

Red: Yogi Ardhi

Sejumlah tersangka kasus pembobolan kartu kredit diperlihatkan kepada wartawan saat ungkap kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3). (FOTO : Reno Esnir/Antara)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanani) berbincang dengan sejumlah tersangka saat ungkap kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3). (FOTO : Reno Esnir/Antara)

Sejumlah barang bukti kasus pembobolan kartu kredit diperlihatkan kepada wartawan saat ungkap kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (FOTO : Antara/Reno Esnir)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan kartu kredit perbankan dengan menggunakan virtual account di Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (6/3/2020). (FOTO : Antara/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus tujuh orang anggota komplotan penipu kartu kredit. Dalam menjalankan aksi penipuan, tersangka melakukannya dengan modus berpura-pura menjadi petugas bank.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, mengatakan, modus operandi kelompok ini adalah dengan melakukan transaksi daring menggunakan kartu kredit korban. Pelaku kemudian menelpon pemilik kartu kredit dengan mengaku sebagai petugas bank untuk untuk menanyakan apakah si korban baru saja melakukan transaksi. Padahal itu adalah modus tersangka untuk mendapatkan kode one time password (OTP) yang dikirim oleh bank penerbit kartu kredit untuk menyetujui pembayaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement