Jumat 06 Mar 2020 15:07 WIB

Cegah Corona, Kegiatan Keramaian Apa yang tak Diizinkan?

Untuk sementara, agenda keramaian tak diberikan izin penyelenggaraan di DKI.

Bazar. Pelayanan pemberian izin untuk kegiatan keramaian, seperti bazar, ditiadakan sementara untuk antisipasi penyebaran virus corona.
Foto: Republika
Bazar. Pelayanan pemberian izin untuk kegiatan keramaian, seperti bazar, ditiadakan sementara untuk antisipasi penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19.

"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Menurut Benni, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatanganisejak 3 Maret 2020. Kegiatan yang dimaksud adalah yang dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya.

Demikian juga untuk perkemahan, bedeng proyek, material, dan sejenisnya. Selain itu, termasuk izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk pembuatan film.

Izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau juga tak akan diberikan untuk sementara. Begitu juga dengan izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan, izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan dan tanda daftar pertunjukan temporer.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," ucap Benni.

Instruksi Dinas PTSP ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement