Jumat 06 Mar 2020 08:43 WIB

Mendag akan Tindak Pelaku Bisnis yang Timbun Masker

30 tersangka merupakan distributor sedang diperiksa karena timbun masker

Petugas kepolisian melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan akan menindak tegas pelaku bisnis yang menimbun kebutuhan pokok dan produk kesehatan.

"Kemendag akan lakukan imbauan, dilanjutkan dengan peringatan, kemudian sanksi bila terbukti melanggar. Jika terus melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan dicabut izinnya. Kita bekerja sama dengan Kabareskrim untuk pelaksanaannya,” katanya, Jumat (6/3).

Mendag melanjutkan, produk masker bukan merupakan barang konsumsi, tetapi tergolong barang atau produk kesehatan. Berkaitan dengan hal itu, maka yang menjadi dasar-dasar hukumnya adalah UU Kesehatan dan UU Perdagangan.

Sementara itu, Kabareskrim menyampaikan akan memerintahkan seluruh anggota Bareskrim untuk mengecek secara langsung ke distributor, agen, maupun produsen di seluruh wilayah Indonesia terkait isu kelangkaan produk masker dan hand sanitizer.

Menurut Listyo, saat ini ada 17 kasus yang dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim, terkait dengan upaya penimbunan. Dari kasus itu, 30 tersangka yang merupakan distributor sedang dalam proses pemeriksaan.

Ada 822 kasus untuk 61.550 lembar masker dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini sedang diamankan Bareskrim. Kasus penimbunan tersebut terjadi di 17 wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Selain itu, Polri juga tengah menangani empat kasus hoaks yang sedang diproses dan satu kasus hoaks sedang diselidiki terkait penyebaran isu-isu atau informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan yang mengakibatkan keresahan dan kepanikan di masyarakat.

“Sejauh ini, kasus tersebut akan kami proses hukum secara individu. Namun, dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan juga berkembang jadi korporasi,” jelas Listyo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement