Jumat 06 Mar 2020 06:43 WIB

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan tak Berubah

Saat ini tingkat bunga penjaminan masih sejalan dengan suku bunga simpanan perbankan

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) bank umum dan simpanan rupiah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Adapun tingkat bunga penjaminan tidak mengalami perubahan periode 25 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan simpanan rupiah bank umum sebesar enam persen dan valas bank umum sebesar 1,75 persen. Sedangkan simpanan rupiah BPR sebesar 8,50 persen.

Baca Juga

“Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan,” jelasnya.

Ke depan LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, perbankan hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

“Perbankan diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement