Kamis 05 Mar 2020 23:34 WIB

Kurir 8 Kg Sabu di Sumsel Dituntut 20 Tahun Penjara

Tuntutan 20 tahun penjara dirasa sesuai karena terdakwa bertindak sebagai perantara.

Narkoba jenis sabu (ilustrasi).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Narkoba jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Terdakwa kurir delapan kilogram narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumatera Selatan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo kepada terdakwa Oktomi Yumzen (24) pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider kurungan 6 bulan," ujar Imam Murtadlo membacakan tuntutan, Kamis (5/3).

JPU berkeyakinan Oktomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pekan depan.

Sementara JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan bahwa tuntutan 20 tahun penjara dirasa sesuai karena terdakwa bertindak sebagai perantara dan tidak kooperatif saat ditangkap. "Kami berpandangan tuntutan ini sudah maksimal dan sesuai dengan peran terdakwa, nanti tinggal hakim yang akan memutuskan,” kata Imam Murtadlo.

Dalam dakwaan disebutkan kejahatan terdakwa bermula pada 4 Oktober 2019, seseorang bernama Frengki (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengatakan jika mereka disuruh seorang bandar bernama Pay (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kelurahan Tangga Buntung Palembang.

Sabu itu akan dibawa menuju Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dengan upah sebesar Rp30 juta, terdakwa menyatakan sepakat dan berangkat dari Kota Kayuagung menuju Pasar Tangga Buntung Palembang bersama Frengki menemui suruhan Pay (DPO) yang bernama Adi (DPO).

Setelah sampai di Pasar Tangga Buntung, terdakwa masuk ke dalam warung sekitar pasar, lalu Adi (DPO) datang dan mengajak Frengki masuk ke dalam lorong di dekat pasar. Tidak lama kemudian Frengki keluar dari lorong tersebut dengan membawa satu bungkus plastik warna hitam yang terdapat kardus berisikan delapan bungkus besar narkotika jenis sabu, barang haram tersebut dimasukan ke dalam jok motor Frengki.

Lalu terdakwa dan Frengki langsung menuju Mesuji, namun saat baru berada di Kecamatan Kertapati Palembang, keduanya dihentikan polisi berbaju preman. Keduanya lantas melawan dan menolak berhenti alias melarikan diri, lalu polisi mengejar keduanya sampai terhenti di Terminal Karang Jaya Palembang.

Pada kondisi malam tersebut Frengki turun dari motor lalu berlari ke arah semak-semak, sedangkan terdakwa tidak tahu harus melarikan diri ke arah mana. Akhirnya terdakwa Oktomi dan barang bukti sabu seberat delapan kilogram langsung diamankan polisi ke Ditresnarkoba Polda Sumsel, sementara Frengki tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa dan Frengki sebelumnya sudah pernah menjadi kurir sabu atas perintah Pay (DPO) dari lokasi yang sama dengan upah Rp10 juta.

 

 

TAKE

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement