Kamis 05 Mar 2020 20:36 WIB

Polisi Kepri Temukan 6.130 Kotak Masker Ilegal Buatan China

Masker tanpa izin itu sudah siap diedarkan ke masyarakat.

Pengumuman stok masker kosong terpasang disalah satu toko alat kesehatan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3). Petugas mengaku stok masker dan cairan pembersih tangan  sudah habis menyusul wabah virus Corona 19 yang mulai masuk Indonesia.
Foto: Nova Wahyudi/Antara
Pengumuman stok masker kosong terpasang disalah satu toko alat kesehatan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/3). Petugas mengaku stok masker dan cairan pembersih tangan sudah habis menyusul wabah virus Corona 19 yang mulai masuk Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menemukan 6.130 kotak masker kesehatan ilegal dalam inspeksi mendadak di PT SJL, Kamis. Masker itu diedarkan tanpa izin.

"Tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin, alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt.

Baca Juga

Tim menemukan 6.130 kotak masker, yang setiap kotak berisi 50 dan 100 lembar dari berbagai merek. Masker tanpa izin edar itu, bermerk dagang Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 Play Smooth with Elastic Head Loop, Face Mask, 2 Play Smooth Face Mask with Ear Loop dan Papper Face Mask 1 Play.

Seluruh masker itu berasal dari China. "Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL," kata dia.

Ia mengatakan peredaran masker ilegal itu melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

UU itu melarang orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Pelanggaran itu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang melarang setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement