Kamis 05 Mar 2020 20:10 WIB

Tjahjo: Banyak Pengaduan PNS Berhubungan Sesama Jenis

Tjahjo meminta pengaduan kasus tersebut dilengkapi dengan alat bukti foto atau video

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengakui banyak menerima laporan banyak pegawai negeri sipil (PNS) yang berhubungan sesama jenis. Tindakan asusila itu akan ditindak dengan tegas asalkan laporan itu harus diperkuat dengan bukti foto/video yang mendukung.

"Intinya banyak pengaduan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal tersebut (PNS berhubungan sesama jenis) dan laporan itu pasti dibahas dengan Menpan RB, Kepala BKM dan instansi terkait lainnya untuk ambil keputusan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/3).

Ia menegaskan, tindakan tersebut mempermalukan instansi. Kendati demikian, pihaknya mengaku kesulitan memberikan sanksi tegas karena belum ada regulasi yang mengatur hal ini. Apalagi, dia menambahkan, jika hanya menerima laporan tanpa disertai bukti. "Kalau hanya laporan kan sulit dibuktikan walau misalnya ada saksi mata," katanya.

Karena itu, ia meminta pengaduan kasus tersebut dilengkapi dengan alat bukti foto atau video yang bisa dipertanggungjawabkan. "Setidaknya mencemarkan institusi kalau memakai seragam kantor misalnya. Jadi tidak katanyasaja," ujarnya.

 

Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan ternyata ada juga PNS yang berhubungan sesama jenis. Tjahjo memastikan PNS tersebut akan diberikan sanksi. "Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekadar pengetahuan, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis. Enggak ada aturannya, enggak ada undang-undangnya," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement