Rabu 04 Mar 2020 23:46 WIB

Kejakgung: Pegadaian Taksir Barang Sitaan Kasus Jiwasraya

Salah satu barang sitaan yang sudah ditaksir adalah emas senilai Rp 250 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pegadaian sudah menawarkan harga taksiran sejumlah barang sitaan milik tersangka dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono mengatakan, tim appraisal yang diminta untuk menakar nilai, sementara ini baru pada barang sitaan berupa perhiasan, berupa logam mulia, jenis emas.

Hari mengatakan, perhiasan emas tersebut, di antaranya milik dua tersangka, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Nilai yang ditawarkan PT Pegadaian, sebesar Rp 250 juta. “Sementara ini, baru untuk barang sitaan perhiasan emas, milik dua tersangka yang dari Jiwasraya (Harry dan Syahmirwan,” terang Hari, saat dijumpai di ruang kerjanya, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga

Sementara barang sitaan lainnya, kata Hari, akan ada tim penaksir nilai lainnya yang masih melakukan penghitungan. “Untuk yang lain, nanti ada appraisalnya sendiri-sendiri. Untuk yang sekarang itu, perhiasan. Nanti, kan ada tanah, properti, kendaraan, dan lain-lain,” terang Hari.

Penaksiran harga barang sitaan itu, nantinya kata Hari, akan menjadi sumber keuangan untuk ganti rugi keuangan negara dalam kasus Jiwasraya.

 

Harry dan Syahmirwan, dua dari enam tersangka sementara ini yang ditetapkan Kejakgung dalam penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) Jiwasraya. Kedua tersangka tersebut, adalah mantan Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya, dan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya. Tersangka lainnya yang juga dari jajaran Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Jiwasraya.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu para pengusaha tambang, properti, dan bisnis investasi yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto. Keenam tersangka seluruhnya kini berada dalam tahanan. Kejakgung, sampai hari ini, terus melakukan pelacakan aset milik enam tersangka untuk dijadikan rampasan negara sebagai sumber ganti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 17 triliun.

Kejakgung, dalam pelacakan dan penyitaan aset sejak Februari lalu, bukan cuma menyasar Syahmirwan dan Harry. Dari enam tersangka seluruhnya, Kejakgung juga menyita sembilan mobil mewah, dan satu motor besar. Rumah tinggal milik Syahmirwan yang berada di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim), pun juga sudah berstatus sita.

Akan tetapi, paling masif penyitaan dilakukan terhadap para tersangka pengusaha. Dari Benny Tjokro, Kejakgung sudah menyita 93 unit apartemen mewah di Tower Saouth Hill, Jakarta Selatan (Jaksel).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement