Rabu 04 Mar 2020 22:33 WIB

Pelaku UKM Agar Urus Sertifikat Halal

Pelaku UMKM perlu memiliki sertifikat halal dari MUI

Sejak 2017 hingga 2019, Babel telah memberikan 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMK
Sejak 2017 hingga 2019, Babel telah memberikan 1.000 sertifikat halal gratis bagi UMK

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Wagub Kaltim), Hadi Mulyadi mengajak para pelaku usaha di wilayah setempat untuk mengurus sertifikat halal terkait produk yang dihasilkannya. Hal itu sangat penting sebagai jaminan produk pangan, makanan dan minuman bahkan kosmetik yang dihasilkan aman digunakan bahkan dikonsumsi masyarakat Indonesia, terlebih Kaltim.

"Penduduk kita ini mayoritas muslim bahkan negara muslim terbesar di dunia. Warga kita sekitar 270 juta jiwa dan muslim mencapai 240 juta jiwa. Ini potensi luar biasa dan pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan serta kehalalan produk bagi masyarakat," kata Hadi pada acara penyerahan Sertifikat Halal Pengusaha/Pelaku Usaha UMKM se Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, secara simbolis bagi 101 UKM, Rabu (5/3).

Hadi sangat berharap pelaku usaha termasuk UMKM selayaknya memiliki sertifikat halal, khususnya sertifikasi dari MUI melalui LPPOM MUI.

Acara digagas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim dilaksanakan di Samarinda.

Ketua LPPOM MUI Kaltim, drh Sumarsongko menyebutkan pelaku usaha di Kaltim mencapai puluhan ribu UKM, namun yang bersertifikasi halal baru sekitar dua ribuan UKM. "Jumlahnya dibawah 10 persen yang bersertifikasi halal. Namun, dari 2 ribuan yang bersertifikat halal ada sekitar 50 persen yang aktif dengan masa berlaku 2 tahun," katanya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement