Rabu 04 Mar 2020 20:53 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Toko Emas di Jakbar

Tersangka yang berusia 67 tahun ini terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka perampokan toko emas di Jakarta Barat yang beraksi beberapa waktu lalu. Polisi pun menembak kaki tersangka karena berusaha melawan saat ditangkap.

"Memang kasus ini cukup viral baik di media sosial manapun. Alhamdulilah dalam waktu kurang lebih 2x24 jam bisa diungkap jajaran Polres Jakbar," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3).

Nana mengungkapkan, tersangka berinisial WA ditangkap di rumahnya di wilayah Pinangsia, Jakarta Pusat. Namun, saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya polisi menembak kakinya.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat senjata api rakitan serta barang bukti emas yang ia curi tapi belum sempat dijual.

"Ini emas yang dirampok masih utuh sekitar tiga kilogram. Dari keterangan tersangka emas akan dilebur baru dijual," ungkap Nana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Nana, motif tersangka melakukan perampokan toko emas itu untuk melunasi utang-utangnya. "Tersangka cukup uzur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di tempat hiburan, kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan karena terlilit hutang, sehingga nekat melakukan perampokan," papar Nana.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 13 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, sebuah toko emas di Pasar Pecah Kulit, Taman Sari, Jakarta Barat dirampok oleh orang tak dikenal, Jumat (28/2) sekitar pukul 12.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke toko emas itu sambil membawa sebuah kursi plastik berwarna merah.

Namun, tanpa sepengetahuan dua pegawai toko, pelaku menyembunyikan senjata api di kursi tersebut. Pelaku sempat menembakan senjata api itu dan mengenai lampu toko.

Usai membuat kericuhan di toko emas tersebut, pelaku pun segera melarikan diri. Namun, petugas keamanan dan seorang petugas sampah yang sedang bertugas di sekitar lokasi kejadian mencoba menghadang pelaku.

"Pelaku menembakkan senjata dan mengenai kaki petugas sampah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).

Akibatnya, petugas sampah itu mengalami luka tembak dan dilarikan ke Rumah Sakit Husada, Jakarta Pusat. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya selongsong peluru, rekaman CCTV di toko emas, dan patahan gagang senjata api jenis Revolver.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement