Rabu 04 Mar 2020 08:14 WIB

Sidang Paripurna Pemilihan Wagub DKI Ditarget Pekan Depan

Pemilihan Wagub DKI dapat dilakukan setelah syarat dan ketentuan telah disahkan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Pemilihan wagub DKI (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pemilihan wagub DKI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur DPRD DKI Jakarta menargetkan dapat menggelar rapat paripurna pelaksanaan pemilihan pekan depan. Proses itu, dikatakan Ketua Panlih Wagub DPRD DKI Jakarta Farazandi Fidinansyah dapat dilakukan setelah seluruh syarat dan ketentuan telah disahkan. Salah satu contoh seperti Surat Keputusan (SK) dimulainya proses pemilihan dari lima pimpinan DPRD DKI Jakarta.

“Kita sejujurnya ingin secepatnya dilakukan (pemilihan), kalau bisa minggu depan ya minggu depan pemilihan," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).

Pihaknya akan mencoba memprioritaskan pemilihan Wakil Gubernur meskipun kegiatan di dewan juga lagi cukup padat. "Jadi kalau dibilang santai tidak juga, tapi tidak juga terburu-buru mengesampingkan aturan-aturan tata tertib yang ada,” terangnya.

Farazandi menjelaskan, rapat koordinasi yang digelar jajarannya hari ini hanya untuk mematangkan substansi teknis pemilihan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memproses rancangan jadwal pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta secara simultan.

Pasalnya, proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan aturan tata tertib (tatib) Pemilihan Wagub DKI yang telah diatur sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota sebagai alas dasar hukum Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Kalau tanggal (pemilihan) besok kita rapatkan, yang pasti agenda pertama yang akan kita lakukan adalah penyusunan jadwal dan tahapan serta mekanisme pemilihan, nah mungkin itu yang akan lama di awal hal-hal seperti itu,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement