Senin 02 Mar 2020 12:01 WIB

BPJPH: Sejumlah Daerah Aktif Memproses Sertifikasi Halal

Beberapa daerah melakukan sertifikasi halal dengan aktif.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH: Sejumlah Daerah Aktif Memproses Sertifikasi Halal. Foto: Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki
Foto: Republika/Putra M. Akbar
BPJPH: Sejumlah Daerah Aktif Memproses Sertifikasi Halal. Foto: Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menanggapi anggapan soal lambannya proses sertifikasi halal di daerah. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan, di beberapa daerah, justru proses sertifikasi halal berlangsung dengan aktif.

"Tidak semua daerah lamban. Sejumlah provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Banten, Kepulauan Riau, dan Lampung, itu sangat aktif," kata dia kepada Republika.co.id, dalam pesan singkatnya, Senin (2/3).

Baca Juga

Bahkan, Mastuki juga menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) BPJPH di kantor wilayah (kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) memerima banyak usulan dari pelaku usaha yang mendaftarkan produknya. Meski begitu dia mengakui, kondisi di suatu daerah dengan daerah lain tentu berbeda-beda.

"Sementara di daerah lain memang variatif, (karena) masih sedikit pelaku usaha yang datang. Tapi layanan di semua Satgas BPJPH sudah aktif," tuturnya.

Mastuki juga menambahkan, peningkatan kunjungan dan pendaftaran terjadi pada Desember 2019 dan Januari 2020, yakni sekitar 120 persen. Peningkatan ini menurutnya dipengaruhi pembentukan Satgas BPJPH di seluruh daerah provinsi di Kanwil Kemenag.

"Kami sudah melakukan desentralisasi layanan. Sehingga pelaku usaha bisa langsung mengajukan sertifikat halal di Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag seluruh Indonesia." ucap dia.

Founder dan CEO Halal Corner, Aisha Maharani menilai, proses sertifikasi halal yang telah dimulai sejak Oktober 2019 masih belum berjalan maksimal. Dia pun mengkritik proses pendaftaran sertifikasi halal melalui BPJPH yang menurutnya sampai saat ini masih lamban, khususnya di daerah.

Aisha mengungkapkan, pelaku usaha di daerah memang bisa mendaftar sertifikasi halal melalui Satgas BPJPH di Kanwil Kemenag di daerah provinsinya. Namun proses sertifikasi setelah mendaftar di daerah berjalan lebih lama jika dibandingkan dengan pendaftaran di BPJPH Pusat di Jakarta.

"Laporan yang saya dapatkan dari pelaku usaha itu, kalau (daftar) di pusat itu bisa cepat, tetapi kalau di di daerah itu sampai 4 bulan belum ada eksekusi. Jadi masih lama. Koordinasi antara BPJPH Pust dengan Kanwil Kemenag provinsi itu gimana," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement