Kamis 27 Feb 2020 07:45 WIB

UMM Jawab Tantangan Kampus Merdeka Lewat Kurikulum Digital

Sistem memvisualisasikan relevansi antara profil lulusan dengan capaian pembelajaran.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kampus UMM.
Foto: Dokumen.
Kampus UMM.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Menjawab tantangan Kampus Merdeka yang dicanangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Tim Pengabdian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan pelatihan penyusunan kurikulum perguruan tinggi berbasis teknologi Lective (www.lective.id). Lective merupakan teknologi tepat guna hasil penelitian unggulan perguruan tinggi yang menyediakan fasilitas bagi setiap program studi untuk merancang kurikulum secara digital.

Penyusunan kurikulum dengan Lective dilakukan secara komprehensif dan sistematis, dimulai dari mengisi hasil analisis tracer study, merancang profil lulusan, dan capaian pembelajaran lulusan. Langkah selanjutnya melakukan penelusuran dan pembobotan bahan kajian yang dapat memenuhi capaian pembelajaran lulusan.

"Terakhir membentuk matakuliah berdasarkan bahan kajian yang telah dikelompokkan sebelumnya. Sistem juga memberikan rekomendasi bobot SKS matakuliah secara otomatis berdasarkan hasil perhitungan bobot bahan kajian," kata Galih Wasis Wicaksono, salah satu anggota tim pengabdian UMM, melalui siaran persnya, Rabu (26/2).

Setelah seluruh proses penyusunan kurikulum dengan Lective dilakukan, sistem akan memvisualisasikan relevansi antara profil lulusan dengan capaian pembelajaran. Sistem juga akan menunjukkan mata kuliah yang menunjang tercapainya learning outcomes melalui bahan kajian pembentuk mata kuliah.

“Visualisasi ini tentunya sangat membantu mahasiswa untuk memilih mana saja mata kuliah yang akan mendukung kompetensi yang diharapkan, sehingga sangat mendukung penerapan kampus merdeka,” kata dia.

Seperti diketahui, satu dari empat kebijakan utama Kampus Merdeka ialah hak belajar mahasiswa di luar program studinya setara dengan 40 sks. Kemudian ditambah mahasiswa dapat melakukan sit in di program studi lain di kampusnya sebanyak satu semester.

Sehingga total, mahasiswa dapat menempuh 3 semester di luar program studinya. Hal utama yang terdampak dari kebijakan tersebut adalah kurikulum program studi. Dimana setiap program studi dituntut merancang kurikulum yang selalu mutakhir dan adoptif terhadap perubahan serta kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Di sisi lain, kurikulum juga menjadi salah satu aspek yang distandarisasi kualitasnya melalui Permendikbud no. 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kurikulum juga menjadi syarat terakreditasinya suatu program studi dalam instrumen baru akreditasi IAPS 4.0.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement