Selasa 25 Feb 2020 23:01 WIB

Cara Preventif Berantas Ponsel Ilegal Lindungi Hak Konsumen

Dengan regulasi akan mencipatakan bisnis yang adil bagi pelaku usaha dan konsumen.

Ponsel ilegal akan diblokir.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ponsel ilegal akan diblokir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan teknis mengenai pemberantasan ponsel ilegal (black market/BM) dengan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) tengah dirampungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Saat ini dua use case pemblokiran yaitu metode blacklist dan whitelist telah diujicoba oleh Kemenkominfo bersama operator telekomunikasi. Tujuan dari uji coba ini adalah untuk mencari metode yang paling baik sehingga nantinya regulasi yang dikeluarkan dapat efektif memberantas ponsel ilegal namun tidak membuat gaduh di masyarakat.

Sularsi, Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai regulasi pemberantasan ponselilegal dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan regulasi ini negara memastikan ponsel yang diedarkan dan diperdagangkan merupakan barang yang asli dan legal yang sesuai dengan standar yang berlaku.

“Dengan regulasi ini akan menciptakan bisnis yang adil bagi pelaku usaha dan konsumen. Kami mendukung program pemberantasan HP ilegal ini dengan memblokir IMEI. Sebab HP ilegal yang selama ini marak perjualbelikandi pasar sangat merugikan konsumen,” kata Sularsi dalam keterangannya.

Mengenai dua metode pemberantasan ponsel ilegal yang saat ini tengah diujicoba proof of concept-nya, Sularsi mengakui YLKI tidak mempermasalahkan terhadap dua metode pemberantasan ponsel ilegal tersebut. Namun Sularsi berharap dari dua use case yang ada tersebut pemerintah harus mengedepankan perlindungan konsumen.

Denny Abidin, Vice President Corporate Communications Telkomsel mendukung ide YLKI yang merekomendasikan pemberantasan ponsel ilegal dengan solusi preventif. Menurutnya solusi preventif dalam pemberantasan ponsel ilegal harus segera diputuskan pemerintah. Tujuannya agar memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen untuk tidak membeli HP ilegal. Dengan solusi  preventifbaik itu dealer maupun pedagang HP ikut turut serta memangkas mata rantai peredaran HP ilegal di Indonesia.

“Dengan solusi preventif yang melibatkan seluruh stakeholder dipercaya akan memberikan perlindungan kepada konsumen dan mendukung percepatan program pemerintah dalam memberantas ponsel ilegal. Selain itu solusi preventif juga dipercaya akan meminimalkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Denny kepada rekan-rekan media.

Dikatakan Sulastri, dalam implementasi kebijakan pengendalian barang ilegal melalui deteksi IMEI, kepentingan masyarakat pengguna HP harus didahulukan. Metoda Preventif (whitelist) melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum atas perangkat sebelum dibeli masyarakat. Dalam sistem preventif (whitelist) apabila HP yang akan dibeli masyarakat tidak mengeluarkan sinyal maka masyarakat jangan membelinya karena perangkat telekomunikasi tersebut merupakan perangkat ilegal. Dengan cara ini maka tidak akan ada masyarakat yang dirugikan akibat diblokir perangkatnya setelah membayar HP yang dibelinya.

Sementara dalam sistim blacklist (korektif), masyarakat tidak dapat mengetahui apakah perangkat baru yang dibelinya merupakan perangkat legal atau BM hingga beberapa hari kemudian baru akan diberikan notifikasi status ponsel yang dibelinya legal atau tidaknya. Blokir setelah masyarakat membayar dan menggunakan perangkatnya dalam sistem blacklistsangat merugikan pelanggan.

Agar konsumen lebih terlindungi dan tidak ada yang dirugikan, Sularsi meminta supaya Kemenkominfo dapat mengedepankan sisi pencegahan atau preventif dari aturan pemberantasan ponsel ilegal sejak awal. Bahkan dari tingkat distributor. Sehingga nantinya tak ada konsumen yang dirugikan.

“YLKI tak ingin ada konsumen yang dirugikan. Pada saat membeli ponsel konsumen harus mendapatkan kepastian apakah barang yang dibelinya tersebut ilegal atau legal. Jangan sampai konsumen membeli ponsel namun setelah beberapa waktu mereka memakainya ternyata dikemudian hari perangkat telekomunikasinya tidak bisa dipakai karena HPnya diblokir karena termasuk perangkat telekomunikasi ilegal,” kata Sularsi.

Sisi pencegahan atau preventif tak hanya akan memberikan perlindungan dan keamanan bagi konsumen. Menurut Sularsi dengan mengedepankan pencegahan terhadap ponsel ilegal beredar, maka pedagang juga mendapatkan perlindungan. Sebab barang yang dibeli pedagang dari distributor sudah dijamin keasliannya dan legal. Sehingga pedagang tidak menjual barang yang nantinya tidak akan bisa dipakai dan tidak dibeli oleh konsumen. Dengan memastikan barang yang diterima penjual adalah barang yang asli dan legal, maka pedagang akan terhindar dari kerugian.

Selain meminta kepastian barang yang dijual dipasaran legal, YLKI juga meminta kepada pemerintah agarsegera melakukan sosialisasi aturan pemberantasan ponsel ilegal ini secara terus menerus dan masiv. Hingga saat ini YLKI masih belum melihat niat pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang sungguh-sungguh terhadap aturan mengenai pemberantasan ponsel ilegal.

“Saya melihat pemerintah belum optimaldan maksimal melakukan sosialisasi. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengerti dan paham mengenai aturan pemblokiran ini. Ini sangat ironis sekali. Seharusnya sebelum diputuskan regulasi ini dijalankan seharusnya sosialisasi yang maksimal harus dilakukan pemerintah kepada konsumen maupun penjual. Aturan pemblokiran IMEI ini memiliki dampak yang sangat luas di masyarakat sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement