Senin 24 Feb 2020 14:07 WIB

BAP DPD RI Kunjungi Sulawesi Selatan

Kunjungan dalam rangka mengorong akuntabilitas publik Pemda.

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan Rapat Kerja  dengan Gubernur Sulsel HM. Nurdin Abdullah dan jajarannya dengan mengundang Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Akademisi, LSM dan unsur media.
Foto: dok istimewa
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan Rapat Kerja dengan Gubernur Sulsel HM. Nurdin Abdullah dan jajarannya dengan mengundang Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Akademisi, LSM dan unsur media.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI melakukan Rapat Kerja  dengan Gubernur Sulsel HM. Nurdin Abdullah dan jajarannya dengan mengundang Unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah, Akademisi, LSM dan unsur media.

Kunjungan kerja yg dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 22 Febuari ini dilaksanakan dalam rangka mendorong akuntabilitas publik  pemerintahan daerah dan pengumpulan data terkait pengaduan masyarakat.

Menurut  laman resmi DPD, Ombudsman RI melakukan penelitian di 10 kota di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Selatan. Survey Indeks Persepsi Maladministrasi menunjukkan bahwa tingkat pelayanan publik di Sulawesi selatan sudah menunjukkan progress signifikan.

Namun,  terdapat temuan yang cukup menarik, dimana 4.2 persen masyarakat yang masih nyaman menggunakan jasa perantara dalam pelayanan publik. Pengetahuan masyarakat terkait kasus maladministrasi di Sulawesi Selatan juga masih sangat rendah. Jadi masyarakat seringkali, tidak tahu bahwa ada sesuatu yang salah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.

Hal penting lainnya. Ombudsman Sulawesi Selatan juga menemukan jumlah pengaduan yang sangat signifikan dari masyarakat terhadap kasus tanah di Sulawesi Selatan. Masalah yang diprotes oleh mahasiswa HMI, sebenarnya berawal dari proses inventarisasi asset pemerintah yang tidak baik.

Adanya pengaduan masyarakat terkait lambatnya penanganan kasus korupsi juga menunjukkan bahwa sistem, prosedur, dan mekanisme pengaduan keluhan masyarakat di daerah masih belum terkelola dengan baik. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum serta kegelisahan ditengah masyarakat.

Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi BAP yg salah satu tugasnya adalah menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yg berkaitan dengan kepetingan daerah yg meliputi masalah korupsi dan maladministrasi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement