Senin 24 Feb 2020 05:32 WIB

JPH Diharapkan Semakin Kokoh dengan Keterlibatan Ormas Islam

Hadirnya ormas Islam diharap memperkokoh jaminan produk halal.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
JPH Diharapkan Semakin Kokoh Dengan Keterlibatan Ormas Islam. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
JPH Diharapkan Semakin Kokoh Dengan Keterlibatan Ormas Islam. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Halal Institute, Andy Soebijakto memberikan pandangan terhadap wacana ormas-ormas Islam yang akan diberi kewenangan menetapkan kehalalan suatu produk. Halal Institute berharap jaminan produk halal (JPH) semakin kokoh dengan keterlibatan ormas Islam.

Andy mengatakan, hadirnya ormas Islam dalam fatwa halal memiliki kelebihan, yakni keterlibatan seluruh komponen umat dalam jaminan produk halal. Ormas Islam sejauh ini adalah representasi yang paling sah dari keragaman corak keislaman di Indonesia.

Baca Juga

"Ormas Islam semua menganut prinsip-prinsip syariah maupun fiqih yang teruji, diakui dan memiliki puluhan juta umat yang loyal yang tidak bisa diabaikan perannya," kata Andy kepada Republika.co.id, Ahad (23/2).

Dia berharap dengan keterlibatan ormas Islam, jaminan produk halal akan semakin kokoh karena mendapatkan dukungan dan legitimasi semua kalangan. Menurutnya justru monopoli fatwa yang bermasalah, baik secara prinsip, historis maupun kondisi faktual umat Islam di Indonesia.

Ia berpandangan, prinsipnya nanti satu produk satu fatwa halal. Jadi kalau ada pelaku usaha lebih memilih fatwa dari Muhammadiyah, itu sudah cukup. Demikian juga bila ada pelaku usaha meminta fatwa dari Nahdlatul Ulama (NU), itu juga sudah cukup. 

Andy menilai, ormas-ormas Islam lebih faham bagaimana melaksanakan atau membuat fatwa halal. Mereka punya ilmunya dan bagaimana mempertanggungjawabkan itu kepada Allah SWT dan negara.

"Saya kira kita harus proporsional dalam melihat segala sesuatu. Karena agama Islam memastikan hadir untuk jadi rahmat bagi semesta," ujarnya.

Seperti diketahui berdasarkan Pasal 7 pada UU JPH dalam melaksanakan kewenangannya BPJPH hanya bekerja sama dengan LPH dan MUI. Sedangkan dalam RUU Cipta Kerja aturan barunya mengatakan bahwa ormas Islam yang berbadan hukum juga jadi pihak yang bisa diajak kerja sama oleh BPJPH.

Pada revisi pasal-pasal UU JPH selanjutnya dalam RUU Cipta Kerja, ormas Islam dan MUI akan dilibatkan mengeluarkan fatwa hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk (Pasal 32). Kemudian penetapan fatwa kehalalan produk (Pasal 33). Sementara dalam UU JPH sebelum diubah dalam RUU Cipta Kerja, sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan MUI.  

Sebelumnya, Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin Bidang Komunikasi dan Informasi, Masduki Baidlowi menjelaskan apa yang mendasari munculnya aturan yang melibatkan ormas Islam dalam menetapkan kehalalan suatu produk atau fatwa halal. Rencana dilibatkannya ormas dalam fatwa halal tercantum dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Draf ini telah diserahkan ke DPR.

Masduki menyadari ada pandangan  yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) memonopoli fatwa halal. "(Dasar pelibatan ormas Islam dalam menetapkan kehalalan produk) itu kan ada pandangan bahwa MUI itu dianggap sebagai monopoli," kata Wakil Sekjen Pengurus Besar NU itu kepada Republika.co.id saat di kantor MUI, Jakarta, Selasa (18/2).

Menurut Masduki, pandangan seperti itu adalah pandangan yang memang harus dihormati sebagai sebuah pandangan. "Tapi ada pandangan lain yang berbeda yang juga harus kita hormati. Titik temunya di mana, nanti di DPR, itu akan dibahas dan diambil sebagai keputusan politik," kata dia.

Masduki menambahkan, tiap ormas Islam punya kesempatan untuk bicara di DPR terkait Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Apalagi, dalam draf tersebut, Ormas Islam dilibatkan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

"Itu akan dibicarakan di DPR, karena sekarang draf Omnibus Law dari pemerintah itu sudah disetorkan ke DPR. Maka tiap ormas Islam, MUI, dan segala macamnya itu karena punya pandangan yang berbeda-beda nanti akan diberikan kesempatan di DPR untuk bicara," kata dia.

Sementara, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukmanul Hakim menuturkan pelibatan ormas Islam untuk menetapkan fatwa halal dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja harus dipertimbangkan lagi. Menurut dia, wewenang penetapan fatwa halal harus tetap di MUI.

"Menurut saya perlu ada pertimbangan kembali. Ya harus dikembalikan ke MUI khusus soal fatwa itu," ujar dia saat di kantor MUI pusat, Jakarta, Selasa (18/2).

Lukmanul mengatakan, MUI adalah kumpulan atau wadah dari ormas-ormas Islam. Meski ada juga dari kalangan perguruan tinggi dan profesional.

"Bahwa di ormas itu ada ulama, ya memang di MUI itu kan ada keterwakilan ormas dan kompetensi. Jadi mewakili dari ormas dan juga dari kompetensi. Di komisi fatwa itu juga begitu, ada dari Muhammadiyah, NU, Persis," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement