Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Ini Cara Bea Cukai di Berbagai Daerah Tekan Rokok Ilegal

Jumat 21 Feb 2020 18:38 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Pemusnahan rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal dilakukan bersama Pemda dan aparat penegak hukum

Pemusnahan rokok ilegal. Penindakan rokok ilegal dilakukan bersama Pemda dan aparat penegak hukum

Foto: Bea Cukai
Penindakan rokok ilegal dilakukan bersama Pemda dan aparat penegak hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara kontinyu berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Berbagai aksi nyata mulai dari penindakan terhadap tempat produksi rokok ilegal, pemusnahan rokok ilegal, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Upaya tersebut dilakukan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di Indonesia, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, berbagai aksi nyata telah dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai daerah untuk memberantas rokok ilegal di berbagai daerah. “Jajaran kami di berbagai daerah telah secara aktif dan kontinyu melakukan penindakan dan pemusnahan rokok ilegal, serta juga menjalin sinergi yang erat dengan pemerintah daerah juga aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Syarif.

Ia mengungkapkan bahwa kali ini setidaknya ada empat kantor Bea Cukai yang sudah melakukan aksi tersebut. Pada Rabu (12/02), Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap dua bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal, dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan rook ilegal, pita cukai palsu, dan alat pemanas. Selain itu, pada Jumat (14/02), Bea Cukai Pekanbaru berhasil menyegel 190ribu batang rokok ilegal yang diangkut sebuah minibus.

Tidak hanya melakukan penidakan, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan yang berhasil diringkus. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut. Pada Rabu (19/02), Bea Cukai Jambi memusnahkan 420.580 batang rokok ilegal.

Diperkirakan total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp. 210.290.000 dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 155.613.800.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan secara mandiri, Bea Cukai juga menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memaksimalkan pengawasan. Pada Rabu (19/01), Bea Cukai Madiun mengadakan kunjungan ke Polres Kota Madiun untuk mempererat sinergi.

Langkah ini diambil mengingat semakin bertambahnya tempat hiburan malam di wilayah Madiun Raya pada sisi lain juga berpotensi sebagai tempat beredarnya arak atau minuman keras yang tergolong sebagai barang kena cukai dan perlu diteliti legalitasnya dalam hal legalitas produksinya maupun pelunasan pungutan cukainya, sehingga pembinaannya akan lebih efektif jika pengusaha tempat hiburan malam tersebut memiliki seluruh ijin yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk NPPBKC

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler