Kamis 20 Feb 2020 17:30 WIB

Kemendikbud: UU tentang Guru dan Dosen Perlu Direvisi

UU tentang guru dan dosen sudah berumur 15 tahun dan dianggap perlu direvisi

Dosen/ilustrasi
Dosen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Santi Ambarukmi mengatakan revisi UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sangat diperlukan.

"UU ini sudah berumur 15 tahun, padahal kompetensi guru harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, revisi UU tersebut sangat diperlukan," ujar Santi, Kamis (20/2).

Pemerintah sudah mengajukan proses revisi tersebut ke DPR dan saat ini dalam pembahasan. Revisi itu diperlukan karena model kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang ada saat ini berdasarkan UU Guru dan Dosen sedangkan pembaruan kompetensi sudah sangat diperlukan.

"Pembaharuan kompetensi ini diharapkan pengembangan lebih lanjut dari empat kompetensi yang disusun secara berjenjang dan bertahap, serta lebih mudah dipahami guru," terang dia.

Menurut Santi, sekarang merupakan waktu yang tepat bagi para pemangku kepentingan pendidikan dalam melakukan refleksi kritis terhadap model kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas.

"Melalui refleksi ini, para guru, pengawas dan kepala sekolah, dapat menemukan apa yang baik dan apa yang perlu diperbaiki," sebut dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement