Kamis 20 Feb 2020 14:05 WIB

Wakil Ketua DPR Minta Pembayaran SPP Libatkan Aplikasi Lain

Hal itu untuk kurangi kecurigaan masyarakat terhadap Nadiem yang eks bos Gojek.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menggandeng aplikasi lain dalam pembayaran iuran sekolah atau SPP (sumbangan pembinaan pendidikan). Hal itu untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap Nadiem Makarim yang merupakan mantan bos Gojek.

"Jadi saran saya seperti itu alangkah baiknya kemudian selain Gopay aplikasi lain bisa dilibatkan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Selain itu, ia meminta pembayaran SPP lewat aplikasi juga terlebih dahulu dikaji dan disosialisasikan ke masyarakat. Dengan demikian, penerapannya nanti tak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Dikaji dulu lebih mendalam supaya kemudian tidak menjadi kontroversi di masyarakat. Sehingga menyebabkan hal hal yang harusnya bermanfaat menjadi mudharatnya," ujar Dasco.

Namun, ia mendukung adanya pembayaran SPP lewat aplikasi. Sebab, ia menilai, hal itu akan memudahkan masyarakat.

"Sebenarnya maksud Pak Menteri untuk mempermudah saja kepada masyarakat, tetapi sebaiknya kalo menurut saya aplikasi bisa dilakukan," ujar Dasco.

Diketahui, para orang tua dan wali murid kini dapat membayar SPP dan biaya pendidikan lain seperti buku, seragam dan kegiatan ekstrakurikuler dengan Gopay. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Gojek di fitur GoBills.

Senior Vice President Sales Gopay Arno Tse mengatakan saat ini ada sekitar 180 lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, sekolah dan tempat kursus di Indonesia yang telah terdaftar di GoBills.

"Sebagai uang elektronik yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, Gopay terus meningkatkan loyalitas pengguna dengan selalu menawarkan kemudahan dan kebebasan dalam bertransaksi," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima, Senin (17/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement