REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah pemulung memilah sampah plastik untuk dijual kembali ke pengepul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (19/2).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan perpanjangan izin lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti hingga tahun 2025 dan berencana akan memperluas lahan TPA tersebut dengan dilengkapi teknologi pengolahan sampah agar lebih efisien.