Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Beri Relaksasi Penyerahan SKA Form E dari China

Selasa 18 Feb 2020 16:50 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai beri relaksasi penyerahan SKA Form E dari China.

Bea Cukai beri relaksasi penyerahan SKA Form E dari China.

Foto: Bea Cukai
Relaksasi penyerahan SKA Form E dari China untuk menjaga kelancaran arus barang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wabah epidemik virus corona (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut berdampak pada terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA, yaitu adanya keterlambatan penyerahan surat keterangan asal (SKA) Form E yang dilatarbelakangi oleh penutupan secara sementara penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E.

Demi menjaga kelancaran arus barang asal China, Bea Cukai bersama kementerian/lembaga terkait telah menyepakati pemberian relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi sesuai dengan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.

Baca Juga

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Bea Cukai dengan kementerian/lembaga terkait pada 17 Februari 2020. “Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China. Penyerahan lembar asli SKA Form E diberikan relaksasi dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020,” ujar Syarif dalam siaran persnya.

Syarif menambahkan bahwa untuk dapat memanfaatkan relaksasi ini, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang. “Selain itu, importir, penyelenggara/pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha pusat logistik berikat (PLB), atau pengusaha di kawasan bebas harus menyerahkan copy/scan SKA form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA dengan memenuhi jangka waktu yang diatur pada PMK 229/PMK.04/2017 dan menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor SE-02/BC/2020,” tambah Syarif.

Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan oleh importir kepada kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor. “Data tersebut akan diverifikasi oleh Bea Cukai dengan mengonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada China Customs,” ujar Syarif.

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut: (1) barang yang diimpor tidak memenuhi ketentuan asal barang, (2) importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, (3) lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, atau (4) hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan. Untuk selanjutnya mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada pasal 16 dan/atau Pasal 17 UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2006.

Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan karena Kesalahan Orang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler