Selasa 18 Feb 2020 15:18 WIB

Fisip UMJ Bersiap Miliki Lembaga UKW

Dewan Pers akan memberikan pelatihan bagi mereka yang akan menguji agar mutu terjaga.

Tampak para anggota Dewan Pers dan dosen UMJ berfoto bersama usai melakukan diskusi, Selasa (18/2)
Foto: dok istimewa
Tampak para anggota Dewan Pers dan dosen UMJ berfoto bersama usai melakukan diskusi, Selasa (18/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) tidak lama lagi akan memiliki lembaga uji kompetensi wartawan (UKW). Keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan UMJ dengan beberapa kampus di Tanah Air yang memiliki lembaga sejenis terlebih dahulu. 

Wakil Rektor 1 UMJ, Dr Endang Sulastri keberadaan lembaga tersebut dipandang penting mengingat jumlah kampus Muhammadiyah cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Uji kompetensi tersebut diperlukan bagi wartawan yang ingin menekuni profesinya dengan lebih serius atau mahasiswa dan masyarakat umum yang berminat di bidang Jurnalistik, tentunya dengan kualifikasi tertentu.

Saat ini program studi  ilmu komunikasi FISP UMJ memiliki tiga konsetrasi, yakni penyiaran, kehumasan dan periklanan.  "Sertifikasi tidak perlu cari ke lembaga lain," kata Endang usai menerima kunjungan anggota Dewan Pers, Selasa (18/2). 

Kaprodi Ilmu Komunikasi, Fal Harmonis Phd menambahkan lembaga tersebut akan terdiri dari unsur praktisi, dosen dan mereka yang berkecimpung di bidang media massa. Mereka yang akan menguji terlebih dahulu akan mendapatkan pelatihan dari Dewan Pers agar diperoleh standarisasi mutu yang telah ditetapkan Dewan Pers.

Lembaga ini nantinya dapat menguji wartawan yang berkecimpung di media penyiaran, radio, online maupun cetak. Secara administratif UMJ sudah memenuhi persyaratan. "Mereka yang mengikuti uji kompetensi wartawan harus memenuhi syarat administratif yang telah ditetapkan," katanya. 

Jamalul Insan, Anggota Dewan Pers menyebutkan saat ini terdapat 27 lembaga perguruan tinggi dan media yang memiliki hak menyelenggarakan uji kompetensi bagi wartawan yang berasal dari Dewan Pers. Dari jumlah tersebut hanya 20 lembaga yang masih aktif melakukan uji kompetensi. Tiga kampus lain yang memiliki hak uji kompetensi adalah UPN Yogjakarta, London School of Public Relations dan Universitas Moestopo Beragama. "Secara administratif UMJ tidak ada masalah," kata Jamalul. 

Mereka dalam menjalankan uji kompetensi harus mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Saat ini jumlah wartawan yang mengantongi sertifikat uji kompetensi sejak 2010 sudah mencapai 17409 orang.  "Kami masih melakukan pemeriksaan, lembaga yang sudah tidak aktif melakukan uji kompetensi akan kita cabut," katanya.  

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement