Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bamsoet: Pengungkapan Kasus Jiwasraya Jangan Berhenti

Ahad 16 Feb 2020 20:57 WIB

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Gita Amanda

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta kasus Jiwasraya diusut hingga tuntas.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo meminta kasus Jiwasraya diusut hingga tuntas.

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua MPR meminta penyelesaian kasus Jiwasraya tak boleh berhenti harus dituntaskan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Jaksa Agung yang menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya. Ia meminta, penyelesaian kasus terkait gagal bayar asuransi tak boleh berhenti dan harus dituntaskan.

"Langkah tegas Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti sampai di sini. Pemeriksaan skandal Jiwasraya dan ASABRI harus diusut tuntas sesegera mungkin," ujar pria yang kerap disapa Bamsoet itu dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (16/2).

Baca Juga

Pengungkapan itu termasuk di antaranya mengumumkan hasil penggeledehan yang dilakukan di berbagai tempat beberapa waktu lalu. Siapapun yang menikmati uang yang dikumpulkan dari rakyat dan prajurit itu, kata dia, harus diungkap ke publik dan mendapatkan balasan setimpal melalui penegakan hukum.

Dengan ditetapkannya Joko Hartono Tirto sebagai tersangka, berarti sudah ada enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung. Lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Dari taksiran sementara Kejaksaan Agung, dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp 17 triliun. Sedangkan dugaan korupsi di ASABRI mencapai Rp 16,7 triliun. Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah, karena masih menunggu hasil akhir audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua DPR RI periode sebelumnya ini menegaskan, langkah Kejaksaan Agung yang telah menggeledah dan menyita berbagai dokumen dari beberapa perusahaan sekuritas atau pendanaan swasta, termasuk milik tersangka Benny Tjokrosaputro, juga patut diapresiasi. Seharusnya, kata Bamsoet, Benny yang diketahui memiliki 500 perusahaan, bukanlah orang yang kebal terhadap hukum.

Selain PT Rimo International TBK dan PT Armadian, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan Benny lainnya yang dipakai untuk mencuci uang hasil korupsi tersebut. "Karena rasanya tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu," ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Golkar ini menegaskan, pengungkapan skandal Jiwasraya dan ASABRI menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan profesionalitas kinerjanya di mata rakyat. Hukum bukanlah milik mereka yang punya uang atau kekuasaan. Hukum adalah milik mereka yang tergores rasa keadilannya.

"Memperkaya diri sendiri dan golongan dengan cara mengambil uang rakyat, bukan hanya semata tindakan melawan hukum. Melainkan juga tindakan amoral, menunjukan pelaku dan penikmat kejahatan sudah lagi tak mempunyai hati nurani. Karenanya, ganjaran yang setimpal patut mereka terima," ujar Bamsoet menegaskan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler