Jumat 14 Feb 2020 16:45 WIB

BPN dan Polri Bentuk Satgas untuk Berantas Mafia Tanah

Kriteria kasus yang akan diungkap satgas mafia tanah adalah yang terhubung publik

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (ketiga kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kiri) dan masing-masing jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (ketiga kanan) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (ketiga kiri) dan masing-masing jajaran menunjukkan barang bukti saat rilis kasus sindikat mafia tanah di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan mafia tanah di Indonesia yang selama ini membuat resah banyak pihak perlu diberikan efek jera. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama membentuk satuan tugas (satgas) mafia tanah untuk mengupas tuntas sengketa dan konflik di bidang pertanahan.

“Mafia tanah ini tidak banyak, tapi temannya banyak. Oleh sebab itu, kalau kita kerja bersama mungkin mafia tanah akan berpikir berulang kali untuk melakukan kejahatan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat pengarahan kegiatan Pra Operasi Kegiatan Pencegahan dan Peberantasan Mafia Tanah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/2).

Sofyan A Djalil mengatakan di tahun 2020, sedikitnya ada 61 kasus mafia tanah di seluruh Indonesia yang harus diungkap ke publik. “Kita ingin bikin jera mafia tanah. Oleh sebab itu, kita perlu bekerja sama untuk selesaikan tantangan kita untuk berantas para mafia tanah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN memberikan kriteria kasus yang harus diungkap untuk diberikan efek jera kepada para mafia tanah yaitu salah satunya kasus yang ditangani bisa menjadi bahan pembelajaran. "Dari kasus yang baru saja kita ungkap, ternyata kita belajar bahwa sistem dukcapil masih ada celah yang perlu diperbaiki dan jangan sembarang percaya kepada oknum oknum yang mengaku PPAT,  gunakan PPAT terpercaya untuk menghindari yang fiktif," ucapnya.

Sofyan A. Djalil menambahkan kasus yang perlu diungkap harus menjadi perhatian publik. “Dengan menjadi perhatian publik, kemudian masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah. Di samping itu, dengan diungkapnya identitas pelaku seharusnya mafia tersebut merasa kapok,” ucapnya.

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengimbau kepada seluruh jajaran di Kantor Wilayah BPN Provinsi hingga Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk jalin silaturahmi kepada para penegak hukum di wilayah masing-masing. “Jalin silaturahmi yang baik dengan penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan, karena kita adalah tim dalam rangka menjadikan negara lebih baik lagi di masa akan datang,” imbaunya.

“Yang terpenting, mari sama-sama kita bekerja. Bekerja bersama untuk menyelesaikan tantangan yang sedang kita hadapi untuk kejayaan di negeri kita di masa yang akan datang,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement