Selasa 11 Feb 2020 21:30 WIB

LLDIKTI Jakarta: Kampus Merdeka Berikan Ruang Berinovasi

Kampus diberikan otonomi agar menjalankan proses pengelolaan dengan baik.

Kampus Merdeka. Kebijakan Kampus Merdeka dinilai memberikan ruang bagi kampus untuk berinovasi.
Foto: ilustrasi
Kampus Merdeka. Kebijakan Kampus Merdeka dinilai memberikan ruang bagi kampus untuk berinovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta Dr M Samsuri mengatakan kebijakan Kampus Merdeka memberikan ruang bagi kampus untuk berinovasi. "Kampus Merdeka itu kan kebijakan, yang namanya kebijakan berlaku untuk semuanya," ujar Samsuri pada pembukaan pameran pendidikan Jakarta Education & Techno Expo Festival di Jakarta, Selasa (11/2).

Dia menambahkan untuk LLDIKTI wilayah III menaungi enam perguruan tinggi negeri dan 312 perguruan tinggi swasta itu wajib mengikuti kebijakan tersebut. Meskipun bagi mahasiswa, magang maksimal dua semester tersebut merupakan pilihan.

Baca Juga

"Kunci dari kebijakan Kampus Merdeka ini memberikan ruang bagi kampus untuk berinovasi sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas," ucapnya.

Begitu juga dalam pengelolaannya, kampus diberikan otonomi agar dalam menjalankan proses pengelolaannya berjalan dengan baik. "Hal itu sesuai dengan amanat UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mana kualitas lulusan ditentukan perguruan tinggi. Sedangkan yang memonitor dan pengawasan itu Kemendikbud dan masyarakat ," tambah dia.

Samsuri yakin perguruan tinggi baik negeri dan swasta mudah bekerja sama dengan dunia industri. Termasuk perguruan tinggi swasta yang tergolong perguruan tinggi kecil. "Melalui kebijakan Kampus Merdeka ini, mahasiswa didorong ke luar kampus untuk magang di industri, proyek riset, ataupun menyelesaikan masalah di desa," cetus dia.

Terdapat empat poin dari Kampus Merdeka yakni otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru. Kemudian program reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Selanjutnya, kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Terakhir, perpanjangan waktu magang hingga dua semester dan satu semester di luar program studi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement