Selasa 11 Feb 2020 18:23 WIB

Kepala Sekolah Tunggu Juknis Dana BOS dari Pemda

Permendikbudnya sudah ada, tinggal daerah membuat semacam juknis.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Dana bantuan operasional sekolah (BOS) perlu dipantau dan diawasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta, Adriansyah menanggapi perubahan skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia menegaskan, pihaknya akan mengikuti peraturan yang ada.

"Tentang setiap kebijakan yang baru tentunya mempunyai tujuan yang baik, termasuk tentang penyaluran BOS, dan untuk sekolah tinggal mengikuti peraturan yang ada," kata Adriansyah kepada Republika.co.id, Selasa (11/2).

Baca Juga

Ia berharap, ke depannya pemerintah daerah bisa segera membuat petunjuk teknis bagi sekolah-sekolah terkait penyaluran dana BOS. "Permendikbudnya kan sudah ada, tinggal daerah membuat semacam juknis," kata dia menambahkan.

Di dalam kebijakan penyaluran dana BOS yang baru, dana dari pemerintah pusat langsung diberikan ke rekening sekolah. Sebelumnya, dana BOS harus melewati rekening pemerintah daerah sebelum akhirnya disalurkan ke sekolah-sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan fakta yang ia temukan di lapangan dana BOS sering terlambat turun. Hal ini mengganggu operasional sekolah-sekolah penerima bantuan tersebut.

"Jadi banyak kepala sekolah yang terpaksa menalangi biaya operasional sekolah mereka, keterlambatan dana BOS sangat mengganggu proses pembelajaran siswa, karena kepala sekolah, guru, sibuk mencari jalan keluar untuk bagaimana bisa mendanai," kata Nadiem.

Nadiem juga mengatakan, ke depannya pelaporan BOS akan diperketat agar lebih transparan dan akuntable. Ia menjelaskan, pada tahun 2019 Kemendikbud hanya menerima 53 persen laporan dari sekolah terkait penggunaan dana BOS.

Ia ingin tahun ini, 100 persen sekolah melaporkan penggunaan dana BOS. Apabila sekolah tidak melaporkan penggunaannya selama dua kali, maka dana BOS tahap ketiga tidak akan diberikan ke sekolah tersebut.

"Jadinya, kalau misalnya setelah tiga kali penyaluran, kalau Kemendikbud tidak menerima laporan tersebut via online pada tahap pertama dan kedua, yang ketiga tidak akan ditransfer dana BOS-nya," kata Nadiem.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement