Kamis 06 Feb 2020 13:36 WIB

Prosedur Kerja Sama Riset dengan Asing Dipermudah

Izin penelitian untuk mitra Internasional ini dapat diperoleh selama maksimal 15 hari

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Riset di Laboratorium (ilustrasi)
Riset di Laboratorium (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN), Bambang P.S Brodjonegoro memastikan waktu untuk mendapatkan perizinan penelitian asing (foreign research permit) menjadi lebih singkat. Saat ini izin penelitian  asing sudah sepenuhnya dilakukan secara online melalui situs https://frp.ristekbrin.go.id/.

Izin penelitian untuk mitra Internasional ini dapat diperoleh selama maksimal 15 hari sebelum peneliti asing tersebut datang di Indonesia. Lebih lanjut, izin penelitian asing dapat direkomendasikan lebih cepat apabila sudah ada kerjasama bilateral antar pemerintah dari negara peneliti asing tersebut.

Baca Juga

"Prosedur sebelum keberangkatan sekarang membutuhkan maksimal dua minggu atau dengan periode 9 hingga 15 hari. Di beberapa negara lain bahkan bisa mencapai beberapa minggu atau beberapa bulan untuk bisa mendapatkan izin penelitian," kata Bambang, saat bertemu Duta Besar Inggris, Owen Jenkins, Rabu (5/2).

Kemenristek sudah mengakomodasi masukan-masukan positif maupun negatif atas pelayanan izin penelitian asing. Bambang mengatakan, pihaknya kemudian berupaya menyederhanakannya dan mempercepat waktu prosesnya.

"Kami meyakini bahwa perbaikan pelayanan izin penelitian asing yang lebih cepat dan efisien dapat dilakukan, karena mekanisme dan prosedur pengeluaran ijin penelitian asing  saat ini seratus persen di bawah kontrol Kementerian kami," kata dia.

Prosedur pengajuan permohonan izin penelitian asing dapat berjalan lebih cepat, selama pemerintah dari negara peneliti mengadakan perjanjian kerja sama bilateral antar pemerintah. Salah satu contoh kerja sama government to government (G to G) antara Indonesia dengan Inggris yang perizinan risetnya cepat adalah kerja sama Newton Fund.

"Newton Fund adalah kolaborasi peneliti di Indonesia dan peneliti, universitas, atau institut riset dari Inggris. Apabila sudah tercatat sebagai penerima Newton Fund, mereka tidak perlu khawatir tentang izin riset karena mereka sudah secara formal tercatat melalui kolaborasi G to G," kata dia.

Lebih lanjut, ia membuka kesempatan kepada pihak kedutaan yang telah melaksanakan kerja sama G to G dalam bidang riset untuk terbuka memberikan masukan. Khususnya apabila ada hambatan dalam pelaksanaan riset dan pergerakan peneliti selama melaksanakan riset di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement