Kamis 30 Jan 2020 19:18 WIB

Mengenal Ghanimah

Kebiasaan mengambil ghanimah telah ada sebelum Islam.

Mengenal Ghanimah. Ilustrasi: Umat Islam sedang bersiap untuk perang.
Foto: MgIt03
Mengenal Ghanimah. Ilustrasi: Umat Islam sedang bersiap untuk perang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara harfiah, ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang.

Dilihat dari sejarah perang, kebiasaan ini telah dikenal sejak jaman sebelum Islam. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut, dengan bagian terbesar untuk pemimpin.

Baca Juga

Setelah datangnya Islam, pembagiannya diatur secara jelas tanpa ada yang harus diistimewakan. Keabsahan mengambil ghanimah dari musuh yang dikalahkan dapat dilihat dalam firman Allah SWT pada surat Al-Anfaal [8] ayat 41 dan 69. Ayat 41 surat itu secara jelas memuat siapa saja yang akan mendapatkan ghanimah tersebut. ''Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (orang yang telantar di perjalanan)...''

Dengan demikian, yang dibagi-bagikan kepada para pasukan yang ikut berperang adalah empat perlima harta. Seperlima bagian lainnya dibagi kepada pihak-pihak yang dicantumkan Allah SWT dalam ayat di atas. Adapun surat Al-Anfaal ayat 69 berbunyi: ''Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik dan bertakwalah kepada Allah...''

Hukum halalnya mengambil harta melalui jalan perang ini juga terdapat dalam sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah yang artinya: ''Allah memberi saya lima hal, yang nabi-nabi sebelum saya tidak mendapatkannya...Dijadikan bagiku bumi ini sebagai tempat sujud dan suci, maka di mana saja seseorang dari umatku dipanggil salat, maka salatlah dan dihalalkan bagiku ghanimah, sementara bagi umat sebelumku tidak dihalalkan...''

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ditetapkan bahwa jenis harta yang boleh diambil oleh pasukan Islam yang telah memenangkan peperangan adalah harta bergerak saja. Alasannya, harta bergerak inilah yang sesuai dengan 'urf (kebiasaan).

Penegasan Umar untuk hanya mengambil harta yang bergerak terlihat dari kandungan suratnya kepada Sa'ad bin Abi Waqqas (Panglima perangnya dalam menaklukkan Irak). Dalam surat tersebut Umar secara tegas menginstruksikan agar ghanimah yang diambil hanya yang berupa harta bergerak, tidak termasuk tanah mereka. Dalam kaitan ini ucapan Umar yang sangat terkenal adalah: ''Kalau seluruh harta dan kekayaan mereka (bergerak dan tidak bergerak) diambil, lalu dengan apa mereka hidup?''

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement