Ahad 26 Jan 2020 17:21 WIB

Rektor IPB Sambut Baik Peluncuran Kampus Merdeka

Kampus Merdeka dapat membuka ruang mahasiswa untuk merasakan langsung realitas.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Gita Amanda
Rektor IPB Arif Satria mendukung kebijakan Kampus Merdeka yang dicetuskan IPB University.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Rektor IPB Arif Satria mendukung kebijakan Kampus Merdeka yang dicetuskan IPB University.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Rektor IPB University, Prof Dr Arif Satria menyambut kebijakan Merdeka Belajar khusus untuk pendidikan tinggi yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Jumat (24/1) lalu. Arif menilai kebijakan tersebut dapat memberi keleluasaan bagi mahasiswa untuk menentukan pilihan.

"Mahasiswa memiliki kemerdekaan untuk menentukan masa depannya dengan kemerdekaan meramu mata kuliah yang benar-benar dibutuhkan dan tidak harus dari program studinya sendiri," kata Arif dalam pesan resminya, Ahad (26/1).

Baca Juga

Arif menjelaskan, kebijakan Kampus Merdeka juga selaras dengan rencana kurikulum baru IPB University tahun 2020 (K2020) yang berlaku pada Agustus. IPB University, sambung Arif, telah merancang tiga literasi baru, yaitu literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia serta kemampuan 4C (critical thinking-problem solving communication, creativity, dan collaboration).

Selain itu, Arif menuturkan, kebijakan Kampus Merdeka dapat membuka ruang mahasiswa untuk merasakan langsung realitas dan meningkatkan cara menyelesaian masalah. IPB University, sambung Arif, juga terus mengembangkan penelitian dan tugas akhir yang dilakukan mahasiswa. Sehingga, hasil penelitian dan tugas akhir yang dilakukan mahasiswa dapat lebih dirasakan manfaatnya.

"Kebijakan baru agar mahasiswa bisa melaksanakan praktik di lapang (industri, instansi, desa, perusahaan dan lain-lain) hingga 40 sks sejalan dengan K2020 IPB," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar khusus untuk pendidikan tinggi. Kebijakan yang dinamai Kampus Merdeka, memiliki empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi yang tertuang dalam peraturan menteri.

"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang," kata Nadiem dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement