Selasa 21 Jan 2020 14:24 WIB

Omnibus Law Masih Bisa Dibahas DPR, Termasuk Soal Halal

Draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja cabut kewajiban produk halal.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Omnibus Law Masih Bisa Dibahas DPR, Termasuk Soal Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Omnibus Law Masih Bisa Dibahas DPR, Termasuk Soal Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menyebut poin - poin dalam Omnibus Law masih bisa dibahas baik oleh parlemen maupun pemerintah. Pembahasan itu dinilai Rieke perlu apabila terdapat hal-hal yang menjadi sorotan publik.

"Tidak menutup kemungkinan bahwa ada hal-hal yang harus dibahas lagi kalau itu menyangkut hal yang sangat urgent tidak ada larangan untuk membahasnya," ujar Rieke di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Baleg DPR RI tengah mengupayakan agar 50 RUU disepakati sebagai prioritas di tahun 2020 melalui rapat paripurna. Empat omnibus law menjadi bagian dari prioritas, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Farmasi dan Investasi.

Draf RUU Cipta Lapangan kerja sudah mulai beredar pada Selasa, 21 Januari 2020. Rieke masih enggan mengonfirmasi keabsahan draf tersebut. Namun, ia menyatakan, bila ada pasal yang menarik perhatian publik, maka Baleg akan membuka ruang pembahasan.

"Jadi tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara gitu. itu bisa dibuka lagi," ujar Rieke.

Rieke sendiri menegaskan, Baleg sendiri belum mulai membahas Omnibus Law. Saat ini, kinerja Baleg baru pada tahapan agar seluruh RUU yang prioritas disahkan terlebih dulu di paripurna.

"Kalau pun Pemerintah mengirimkan draf, dan ini tidak disahkan Prolegnas prioritas 2020 di paripurna maka tidak akan terjadi pembahasan," ujar dia.

Salah satu poin yang menjadi sorotan, dalam draf omnibus law 'Cilaka' yang beredar, pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/1).

Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 berbunyi, "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". Selain pasal 4, Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja juga mencabut pasal 29, pasal 42, pasal 44 yang menjadi turunan pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014.

photo
Sertfikasi halal gratis untuk UMK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement