Selasa 21 Jan 2020 19:20 WIB

Omnibus Law tak Serta Merta Cabut Kewajiban Produk Halal

Omnibus Law soal sertifikasi halal ini masih dalam proses pembahasan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Omnibus Law soal sertifikasi halal ini masih dalam proses pembahasan. Foto: Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Omnibus Law soal sertifikasi halal ini masih dalam proses pembahasan. Foto: Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin Bidang Komunikasi dan Informasi, Masduki Baidlowi menuturkan, Omnibus Law RUU Penciptaan Lapangan Kerja tidak serta-merta mencabut pasal terkait kewajiban sertifikasi halal dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH). Sebab menurut dia hal itu masih harus melalui proses yang panjang.

"Tidak ada serta-merta mencabut pasal yang berkaitan dengan kewajiban fatwa (halal) karena nantinya masih akan berproses lama. Akan berhadapan dengan sejumlah pihak, umat, yang umat itu pastinya punya kepedulian dengan persoalan halal," kata dia saat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Masduki menjelaskan, Omnibus Law soal sertifikasi halal ini masih dalam proses pembahasan yang sifatnya internal. Di pihak pemerintah pun, kata dia, belum ada kata sepakat. Dalam rapat terakhir, dibahas soal upaya mencari solusi agar ketika UU JPH dijalankan olej umat Islam, itu terjamin betul-betul dalam mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi atau Halalan Toyyiban.

Poin lain yang didiskusikan, lanjut Masduki, yaitu soal bagaimana supaya pedagang kecil itu mendapatkan kemudahan saat menempuh sertifikasi halal. Artinya, biaya sertifikasi halal itu tidak memberatkan mereka. Di sisi lain, anggaran negara juga tidak terbebani dengan tetap memperhatikan agar produk yang disertifikasi bisa bersaing dengan produk-produk negara lain.

Dalam kondisi demikian, jelas Masduki, muncul pertanyaan soal apakah tiap produk itu harus diberikan fatwa halal. Dia kemudian mencontohkan pisang goreng. Pisang goreng ini olahan dari tepung terigu dan minyak bersertifikat halal, yang diolah dengan pisang yang halal dengan sendirinya.

"Maka ini masih perlu enggak untuk menempuh proses fatwa halal. Nah ini kan jadi perdebatan. Kalau misalnya tidak, lalu bagaimana supaya tidak memberatkan kepada negara dan publik, caranya seperti apa, tapi tetep tidak melanggar prinsip-prinsip dasar beragama. Itu yang sedang dicari solusinya," ujar dia.

Kendati demikian, Masduki mengatakan, sampai saat ini sertifikasi halal masih wajib dengan mengacu pada pasal 4 UU JPH. "Kalau itu kemudian masuk di Omnibus Law lantas jadi tidak wajib? Nah inilah masih proses pembahasan. Jangan diandaikan terlebih dulu bahwa ini tidak wajib, tapi ini masih dibahas. Pembahasan butuh waktu dan diskusi yang dalam," tegasnya.

Masduki juga memaparkan, Omnibus Law ibarat keranjang UU yang membahas banyak hal, tapi fokusnya lebih banyak terkait investasi dan tenaga kerja. "Tapi tak menutup kemungkinan yang lain dibahas termasuk soal (kewajiban produk) halal tapi itu kan tidak sederhana," ucap dia.

Pemerintah, kata Masduki, pada prinsipnya bagaimana agar umat Islam terjaga dalam mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Dan pedagang pun tidak terbebani oleh biaya yang mahal saat mengurus sertifikasi halal. "Dan negara tidak terbebani oleh proses pembiayaan yang mahal, kenapa, karena pada dasarnya agama Islam itu mudah, jadi jangan mempersulit," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement