Selasa 21 Jan 2020 18:30 WIB

Muhammadiyah: Mengejar Investasi Jangan Abaikan Sisi Religi

Sangat disayangkan kalau Omnibus Law tidak lagi mensyaratkan sertifikat halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Sangat disayangkan kalau Omnibus Law tidak lagi mensyaratkan sertifikat halal. Foto: Ilustrasi Halal
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Sangat disayangkan kalau Omnibus Law tidak lagi mensyaratkan sertifikat halal. Foto: Ilustrasi Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi persoalan draf Omnibus Law yang di dalamnya mencabut salah satu pasal di Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang beredar. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyayangkan rencana itu.

"Sangat disayangkan kalau Omnibus Law tidak lagi mensyaratkan sertifikat halal, terutama makanan/minuman. Pemerintah perlu menjelaskan apa alasan penghapusan persyaratan halal," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (21/1).

Baca Juga

Menurut Mu'ti, sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan konsumen. Bagi konsumen Muslim, jaminan perlindungan tidak hanya terbatas pada aspek material suatu produk, tetapi juga spiritual. "Makanan/minum bukan semata-mata kegiatan fisik-biologis, tetapi juga bagian dari pengamalan ajaran agama," ujar dia.

Mu'ti mengingatkan, sebagai negara yang berdasarkan atas Pancasila dan UU Dasar 1945, negara berkewajiban memberikan jaminan, memfasilitasi, dan melindungi warga negara dalam menjalankan ajaran agama.

"Karena itu Omnibus Law tetap harus mempersyaratkan sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman. Jangan hanya karena mengejar dan mempermudah investasi negara justru mengabaikan jaminan produk halal sebagai perlindungan dan pemenuhan aspek spiritual makanan dan minuman," ujar dia.

Pemerintah menghapus sejumlah pasal dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di dalam draft Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja. Penghapusan tersebut tertulis dalam pasal 552 draft Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement