Selasa 21 Jan 2020 14:33 WIB

LPPOM MUI Punya LSP untuk Membentuk Auditor Halal

Untuk mencetak auditor halal kita dilakukan oleh LSP MUI.

Rep: ALi Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
LPPOM MUI Punya LSP untuk Membentuk Auditor Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
LPPOM MUI Punya LSP untuk Membentuk Auditor Halal. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah membentuk Lembaga Sertifikasi Personal (LSP). LSP MUI ini dibentuk tugasnya untuk menjadikan individu atau personal menjadi seorang auditor halal yang profesional

 

Baca Juga

"Untuk mencetak auditor halal kita dilakukan oleh LSP MUI," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat dihubungi, Selasa (22/1).

Lukman menuturkan, LSP ini dibentuk MUI berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal. Berdasarkan Pasal 14 angka 2 huruf F, MUI ditunjuk sebagai lembaga yang melakukan sertifikasi terhadap auditor halal.

"Maka dari itu MUI sejak tahun 2017 sudah membentuk LSP di bawah lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi," ujarnya.

Jadi kata Lukman, siapapun individunya jika sudah memenuhi persyaratan dasar untuk menjadi auditor halal tinggal mengukukuhkannya kepada MUI.  Caranya personal itu mendaftarkan diri ke LSP MUI untuk mengikuti uji kompetensi menjadi auditor halal.

Lukman mengaku, sudah memasuki empat tahun sejak dibentuknya, LSP MUI masih sepi dari personal atau individu yang mendaftarkan diri menjadi auditor halal. Seharusnya mandatory sertifikasi halal mampu meningkatkan orang untuk mendaftarkan diri menjadi auditor halal.

"Sampai saat ini belum ada pendaftaran. Sudah ada yang medaftar tapi belum ujian," katanya.

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan LSP MUI sepi dari pendaftaran calon auditor halal. Salah satu di antaranya belum ada aturan yang jelas mengatur masalah harga jasa sertifikasi halal untuk UMKM. Saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan sertifikasi UMKM tanpa biaya.

"Aturannyapun dari Kementerian Keuangan belum jelas bagaimana pembiayaannya kepada lembaga pemeriksa halal atau pembiayaannya kepada auditor halal," katanya.

Lukman mengatakan, karena masih kurang peminatnya mendaftar jadi auditor halal, maka jumlah auditor halal yang dimiliki LPPOM MUI belum bertambah. Saat ini auditor yang dimiliki LPPOM MUI ada 1.100 uditor halal.

Dari jumlah 1.100 sekitar 40 persen auditornya aktif mengajar di kampus-kampus dan 60 persen kerja full time. Tentunya auditor halal yang aktif mengajar dikampus ini tidak bisa full time melakukan audit terhadap prodak yang dilakukan sertifikasi.

"Tentu tidak semua sepakat perguruan tingginya membiarkan dosennya menjadi lembaga pemeriksa halal melakukan audit yang jam kerjanya setiap hari," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement