Senin 20 Jan 2020 19:24 WIB

Pelarangan Plastik di Kemendikbud Bisa Jadi Acuan Sekolah

Larangan penggunaan plastik di Kemendikbud disarankan diteruskan ke sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
Sampah plastik. Muncul usulan agar pelarangan plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diteruskan ke sekolah-sekolah.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Sampah plastik. Muncul usulan agar pelarangan plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diteruskan ke sekolah-sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud Ade Erlangga menanggapi usulan agar pelarangan plastik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diteruskan ke sekolah-sekolah. Menurut Ade, hal tersebut bisa saja terjadi dengan acuan peraturan yang sudah diberlakukan di Kemendikbud mulai Januari 2020 ini. 

Ade mengatakan, Kemendikbud juga memikirkan mengenai pentingnya prinsip pendidikan yang perlu memperhatikan aspek kebersihan. Lingkungan yang bersih dari sampah juga dinilai bisa meningkatkan kenyamana siswa dalam melakukan kegiatan belajar mengajar. 

Baca Juga

Kebijakan pelarangan plastik yang diberlakukan di Kemendikbud saat ini juga bisa dijadikan contoh oleh sekolah-sekolah dalam melaksanakan kebijakan serupa. "Iya, apa yang ada di website Kemendikbud itu bisa menjadi acuannya," kata Ade, saat dihubungi Republika Senin (20/1). 

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan Kemendikbud. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, setiap unit diminta menyediakan dispenser atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja. Tidak hanya itu, peralatan tersebut harus ada di ruang pertemuan, rapat, dan aula.

Selain itu, disebutkan juga soal mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik dalam berbagai kegiatan. Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan plastik ini. 

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, apabila aturan tersebut ingin diteruskan ke sekolah-sekolah maka perlu ada peraturan yang tegas. Wasekjen FSGI, Satriwan Salim berpendapat pelarangan plastik jangan hanya dijadikan sebuah imbauan namun harus ada sistem memberi penghargaan dan hukuman bagi yang melanggar.

Apabila bentuknya hanya berupa surat edaran yang mengimbau maka ia pesimis sekolah-sekolah akan menjalankannya. "Kurang bisa, dalam tanda kutip, menggerakkan guru-guru sekolah, siswa, termasuk warga sekolah," kata dia lagi.

Satriwan juga menyebutkan, di setiap sekolah di Indonesia terdapat kantin. Di setiap kantin biasanya menjual air minum kemasan yang menggunakan plastik.

Tidak hanya itu, banyak makanan yang juga dibungkus menggunakan platik. Sampah dari makanan dan minuman tersebut akan sangat menumpuk mengingat setiap harinya siswa-siswi di sekolah selalu membeli jajanan di kantin.

Hal tersebut, kata dia, harus diatur dengan teliti dan tepat. "Jadi kami berharap, bukan cuma edaran tapi berupa aturan teknis, semacam panduan teknis. Bagaimana pengurangan plastik di sekolah, bagaimana cara pengelolaan sampah-sampah plastik itu di sekolah," kata Satriwan menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement