Senin 20 Jan 2020 00:13 WIB

Menjawab Orang Bersin, Wajibkah?

Bagi seorang muslim, bersin memiliki adab yang mesti diikuti.

Rep: Ahmad Syalabi Ichsan/ Red: Muhammad Hafil
Menjawab Orang Bersin, Wajibkah? Foto: Menahan bersin. Ilustrasi
Foto: Computer Magazine
Menjawab Orang Bersin, Wajibkah? Foto: Menahan bersin. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Bersin menjadi salah satu kebiasaan yang kerap di alami manusia. Sternutasi, demikian istilah medisnya, merupakan cara tubuh untuk menghilangkan iritasi dari hidung atau tenggorokan. Gejala ini merupakan proses pengusiran bakteri ke udara secara paksa dengan kuat. Bersin bahkan disebut mempunyai kecepatan sekitar 160 km/jam, bahkan dapat mengeluarkan 100 ribu bakteri dalam sekali entakan.

Bagi seorang Muslim, mengeluarkan dan mendengar bersin memiliki adab yang mesti diikuti. Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan, Islam mensyariatkan kepada orang yang bersin untuk membaca "alhamdulillah" (segala puji bagi Allah) atau "alhamdulillahi 'ala kulli hal" (segala puji kepunyaan Allah dalam segala hal) atau "alhamdulillahi rabbil 'alamin" (segala puji kepunyaan Allah, Rabb seru sekalian alam).

Baca Juga

Nabi SAW bahkan mencontohkan sikap ketika bersin. Orang yang bersin hendaknya merendahkan suara supaya tidak me ngejutkan anggota tubuhnya dan mengagetkan teman duduknya. Dia pun hendaknya mengeraskan ucapan hamdalah supaya orang di sekitar mendengar. Dia pun seharusnya menutup wajah agar tidak tampak dari mulut atau hidungnya sesuatu yang dapat mengganggu teman duduknya. Sebagaimana hadis yang disampaikan Abu Hurairah RA, "… Adalah Nabi SAW, apabila bersin beliau meletakkan tangan beliau ke mulut beliau dan merendahkan suara beliau." (HR Abu Daud dan Tirmidzi).

Bagi yang mendengar bersin, maka wajib mendoakannya dengan mengucapkan "yarham kallah" (semoga Allah memberi rahmat kepadamu). "Apabila salah seorang di antara kamu bersin, maka hendaklah mengucapkan alhamdulillah dan orang yang di sebelahnya hendaklah mengucapkan 'yarhamukallah'. Dan ini termasuk hak orang Muslim terhadap orang Muslim lainnya." (HR Ahmad dan Abu Ya'la).

Menurut Qaradhawi, hukum menjawab orang bersin dengan ucapan yarhamukallah adalah fardhu 'ain sebagaimana disebut di beberapa hadis. Ada juga pendapat yang bahkan menghukuminya wajib. Sebagian lainnya menggunakan lafal hak yang me nunjukkan kepada wajib seperti dalam hadis, "Hak orang Muslim atas Muslim lainnya ada enam perkara ..."

Qaradhawi pun menegaskan, tidak diragukan lagi jika para fuqaha termasuk Ibnul Qayyim al-Jauzi menetapkan kewajiban. Ada pula segolongan ulama yang berpendapat bahwa tasymitul 'athis (menjawab orang bersin dengan mengucapkan hamdalah) hukumnya fardhu kifayah. Artinya, sudah memadai jika sudah dijawab hamdalah oleh sebagian orang sehingga kewajiban tersebut gugur bagi sebgian lainnya.

Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Rusyd dan ibnu Arabi dari maz hab Maliki. Demikian pendapat golongan Hanafi dan jumhur ulama Hanbali.

Beberapa ulama Malikiyah ber pendapat bahwa hukum tasy mul 'athis adalah mustahab. Bagi sekelompok orang, adab tersebut sudah memadai jika salah seorang dari mereka telah melakukannya. Ini pendapat golongan mazhab Syafi'i.

Apabila dilihat dari dalil yang melandasinya, pendapat yang paling kuat yakni pendapat pertama. Mengutip Ibnu Hajar, jika hadis-hadis yang menunjukkan kewajiban mengucapkan tasymitul 'athis tidak berbeda dengan keberadaannya yang menunjukkan wajib kifayah. Meski pe rin tah tasymitul 'athis bersifat umum untuk semua mukalaf, pendapat paling shahih menunjukkan fardhu kifayah bisa juga ditujukan kepada semuanya dan menjadi gugur bila dilakukan sebagian orang.

Dalam hal ini, ada beberapa yang perlu dikecualikan dari ketentuan perintah tasymitul 'athis. Pertama, orang yang tidak mengucapkan hamdalah setelah bersin karena ucapan tersebut merupakan syarat tasymit.

Orang yang sakit influenza atau pilek. Dia kerap bersin berulang lebih dari tiga kali. Jika setiap bersin harus dijawab, maka akan memberatkan orang di sekitarnya. Meski tasymitul 'athis tidak disyariatkan, tetapi tidak dilarang seseorang dalam mendoakannya.

Berikutnya bagi orang kafir. Sebagaimana hadis dari Abu Musa al-Asy'ari. "Orang-orang Yahudi pernah bersin di sisi Rasulullah SAW, dengan beliau mengucapkan: 'Mudah-mudahan Allah memberimu petunjuk kepa damu dan memperbaiki keadaanmu.'" (HR Abu Daud).

Terakhir adalah orang yang bersin ketika imam sedang khutbah Jumat. Hal ini karena adanya larangan berbicara selama khutbah. Tasymit bisa disusulkan setelah khutbah. Wallahualam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement