Jumat 17 Jan 2020 14:22 WIB

Sertifikasi Halal Gratis Kemungkinan tak Permanen

Pemerintah masih menggodok skema sertifikasi halal gratis.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Sertifikasi Halal Gratis Kemungkinan tak Permanen. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
Sertifikasi Halal Gratis Kemungkinan tak Permanen. Foto: Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Meski pemerintah telah berkomitmen akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 1 miliar, namun hal itu masih digodok. Pemerintah juga mengaku akan memangkas pemberian subsidi dalam empat tahun ke depan bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan subsidi.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso menyampaikan, jumlah UKM yang beromzet di bawah Rp 1 miliar cukup banyak. Untuk itu, meski skema penggratisan sertifikasi halal ini masih digodok, akan ada upaya pemangkasan subsidi gratis yang bersifat tidak permanen.

Baca Juga

“Misalnya sudah ada yang dapat gratis, lalu masa berlakunya habis dalam empat tahun ke depan, mbok ya mau disubsidi lagi yo keterlaluan,” kata Sukoso saat dihubungi Republika, Rabu (15/1).

Meski begitu, hingga saat ini pun mekanisme sertifikasi halal gratis ‘tahap perdana’ belum sepenuhnya tersusun secara komprehensif. Pihaknya mengaku, saat ini BPJPH masih fokus terhadap koordinasi lintas-lembaga dan juga kementerian. Sebab, terdapat banyak hal yang perlu dibicarakan lebih jauh terkait sertifikasi halal gratis ini.

“Ya seperti, kan, anggarannya berapa. Meski bukan kami yang memutuskan, tapi kami juga dimintai pendapatnya. Jadi belum mulai itu (sosialisasi sertifikasi),” kata Sukoso.

Karena sifatnya masih berupa komitmen, kata dia, pemerintah sebisa mungkin akan mengakomodir seluruh masukan baik yang disampaikan. Meski hingga saat ini, pihaknya mengaku belum ada satu pun sertifikasi halal gratis yang telah dikeluarkan BPJPH untuk sektor UKM.

Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 14 Tahun 2014 diterapkan sejak 17 Oktober 2019 lalu, pemerintah seolah gamang dalam menyusun skema yang cocok terkait pelaksanaannya. Alih-alih memperbaiki sistem pelaksanaannya yang dinilai banyak pihak belum kompeten, pemerintah justru menggulirkan kebijakan sertifikasi halal gratis. Meski, kebijakan ini secara nilai cukup positif.

Hanya saja, kendala ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) belum bertumbuh di daerah. Saat ini, LPH yang tersedia baru satu, yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Padahal, secara menyeluruh, terdapat 600 pengajuan sertifikasi halal dari berbagai sektor.

Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Halal Corner, Aisha Maharani menilai, sosialisasi mengenai skema sertifikasi halal gratis memang belum ada kepada pelaku usaha. Sebab, saat ini pemerintah dinilai masih belum kuat secara fondasi dalam menentukan sistem dan skema JPH tersebut, apalagi kebijakan gratisnya.

Menurutnya, di saat pelaku usaha cukup antusias dengan halal, jangan sampai pemerintah selaku regulator justru menciptakan regulasi yang mempersulit. Dia menilai, kebijakan menggratiskan sertifikasi halal belum tepat waktu.

“Jalan aja dulu sistemnya, deh. Nanti kalau sudah ajeg, baru bicara soal sertifikasi (halal) gratis,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Indonesia Halal Watch (IHW), Raihani Keumala. Menurutnya, apabila sertifikasi halal digratiskan hal itu rentan akan perubahan komitmen terhadap mutu halal itu sendiri. Apalagi, tak sedikit jumlah dari unit UKM tersebut yang dapat berpotensi sulit untuk diawasi.

photo
Sertifikasi halal gratis untuk UMK (Ilustrasi).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 62,9 juta unit UKM pada 2019. Jumlah tersebut terbilang banyak dan bukan kemungkinan ada UKM yang belum terdata dengan baik. “Kalau gratis, takutnya ada yang enggak serius menjaga komitmen mutu halalnya,” ungkap dia.

Tak hanya itu, dari sisi anggaran pun, pemerintah dinilai akan terbebani sebab jumlah UKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman (mamin) jumlahnya tak sedikit. Apabila keseluruhan sektor tersebut diberi subsidi sertifikasi gratis, dikhawatirkan kebijakan itu justru akan menjadi beban negara.

Tunggu PMK

Kepala BPJPH mengakui, anggaran untuk menggratiskan sertifikasi halal ini memang tidak sedikit. Meski begitu, ia meyakini bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengutak-atik dengan baik skema anggaran untuk subsidi di bidang halal ini.

Pihaknya juga belum dapat menyebut pasti berapa jumlah anggaran terhadap program BPJPH oleh Kemenkeu ini. Total anggaran yang bakal disediakan negara untuk menggartiskan itu, kata dia, akan segera rilis seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kita tunggu PMK, biar nanti tahu bareng-bareng anggarannya berapa,” pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement