Jumat 17 Jan 2020 14:16 WIB

Skema Sertifikasi Halal Gratis Butuh Kolaborasi Masif

Pemerintah masih menggodok skema sertifikasi halal gratis.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Skema Sertifikasi Halal Gratis Butuh Kolaborasi Masif. Foto: Produk halal (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Skema Sertifikasi Halal Gratis Butuh Kolaborasi Masif. Foto: Produk halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah masih menggodok skema sertifikasi halal gratis kepada sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 1 miliar. Meski demikian, kesuksesan sertifikasi halal gratis butuh kolaborasi masif antarlembaga baik di pusat maupun daerah.

Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) seperti penyelia dan auditor halal, lembaga yang mengawasi di daerah, sidang fatwa, dan juga pendamping serta pembimbing dalam proses halal tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dengan baik antara daerah dengan pusat. Padahal, tak sedikit jumlah unit UKM yang ada di Indonesia.

Baca Juga

"Butuh kolaborasi yang menyeluruh memang kalau mau sukses,” kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Osmena Gunawan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/1).

Menurutnya, pemerintah perlu bersatu padu dengan sejumlah elemen untuk menyusun skema sertifikasi halal gratis tersebut. Ironisnya yang terjadi, kata dia, sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Nomor 14 Tahun 2014 diterapkan sejak 17 Oktober 2019 lalu, belum satu pun sertifikasi halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pihaknya mengaku, sertifikasi halal gratis bukanlah suatu hal yang mustahil. Hal itu sebagaimana yang telah dilakukan LPPOM MUI selama ini. Dia menyebut, tak sedikit produk UKM yang sudah berhasil tersertifikasi halal secara gratis berkat adanya kolaborasi serta fasilitasi yang matang dari sejumlah pihak.

“Dari mulai dinas-dinas di daerah, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), swasta, ada juga yang ikut serta memfasilitasi (sertifikasi halal gratis),” ungkapnya.

Sukses tidaknya sertifikasi halal baik yang gratis dan tidak, kata dia, harus benar-benar diseriusi pemerintah. Sebab, hal itu sudah menjadi amanat dalam undang-undang yang kehadirannya merupakan mandatory. Untuk itu, dia berharap pemerintah mampu menyusun skema sertifikasi yang akurat, baik dari sisi rancangan anggaran, pelaksanaan, dan tak boleh menggadaikan ketentuan syariat.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, terdapat 62,9 juta unit UKM pada 2019. Jumlah tersebut terbilang banyak dan bukan kemungkinan ada UKM yang belum terdata dengan baik. Menurut Osmena, dari sisi data pun, pemerintah belum sepenuhnya dapat menjamin keabsahan tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso mengatakan, apabila sektor mikro kecil dari data acuan BPS tersebut mewakili 50 persen jumlah yang ada, maka minimal ada 30 juta unit yang harus disertifikasi.

Jumlah tersebut menurut dia sangat banyak dan pemerintah belum tentu memiliki kemampuan untuk mensertifikasi keseluruhannya. Untuk itu, ia melalui BPJPH mengajukan alternatif lain mengenai proses skema sertifikasi yang lebih efisien.

“Misalnya, biasanya UKM itu kan produknya ndak ribet toh? Ambil contoh pisang goreng, pisangnya halal, minyak gorengnya halal, tinggal kita kasih sertifikasi,” kata Sukoso.

photo
Sertfikasi halal gratis untuk UMK (Ilustrasi).

Menurutnya, apabila kseluruhan produk asal atau bahan baku UKM telah halal, maka pemerintah tidak perlu melakukan skema sertifikasi yang ‘berbelit’. Dia menilai, pemberian sertifikasi halal gratis itu bisa langsung diberikan dengan catatan, pemerintah perlu melakukan penguatan dalam pengawasan.

Karena sifatnya masih berupa masukan, kata dia, usulan tersebut bisa saja ditolak. Namun apabila skema sertifikasi halal gratis itu harus ditempuh dengan jalur normal, menurutnya, secara kalkulatif hanya akan ada 300 ribu-400 ribu unit UKM yang dapat disertifikasi setiap tahunnya.

“Itu (angka 300 ribu-400 ribu) target kalau skemanya pakai yang normal ya,” ungkapnya.

Meski begitu, saat ini pemerintah masih menggodok skema sertifikasi halal gratis dari segi modal SDM dan anggaran. Sukoso menyebut, diperlukan subsidi dari pemerintah sebab ada penyiapan sebanyak 226 calon auditor halal untuk membangun sekitar 70 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tak tepat sasaran

Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Halal Corner, Aisha Maharani mempertanyakan dasar pemberian sertifikasi halal gratis tersebut. Menurutnya, kategori UKM yang beromzet di bawah Rp 1 miliar tak layak diberikan subsidi.

“Kalau omzetnya di bawah Rp 1 miliar, itu gede lho. Artinya, tepat sasaran atau tidak sertifikat halal gratis itu nantinya?” ujarnya.

Aisha menambahkan, seharusnya pemerintah fokuskan saja pada perbaikan sistem dan juga skema sertifikasi halal yang diamanatkan undang-undang. Sebab, sejak realisasi penerapan itu berlangsung pada Oktober 2019 kemarin, pelaku usaha belum melihat ada kesiapan sistem yang mampu mengakomodir kepentingan dan kebutuhan sektor UKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement