Kamis 16 Jan 2020 19:22 WIB

UNS Tambah Dua Profesor Muda

Dua profesor muda UNS yang baru adalah Pujiyono dan Budi Purnama.

UNS Tambah Dua Profesor Muda. Universitas Sebelas Maret
UNS Tambah Dua Profesor Muda. Universitas Sebelas Maret

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menambah dua profesor muda, salah satunya Pujiyono yang menjadi Guru Besar ketujuh Fakultas Hukum dan ke-212 UNS. Pada pidato pengukuhannya di Kampus UNS Surakarta Pujiyono menyampaikan pidato dengan judul Mendorong Mediasi di Luar Pengadilan sebagai Model Arus Utama dalam Resolusi Sengketa Bisnis.

Pada pidatonya tersebut, ia menyoroti masalah tidak berimbangnya antara jumlah kasus sengketa yang masuk ke pengadilan dengan jumlah hakim yang menanganinya. Dengan demikian, kondisi tersebut berdampak pada tidak efektifnya proses penyelesaian sengketa di pengadilan.

Baca Juga

Terkait hal itu, ia mendorong mediasi luar pengadilan pada kasus sengketa bisnis agar proses perdamaian tersebut lebih efektif. "Saat ini kenyataannya hampir 80 persen mediasi di pengadilan tidak berhasil. Rata-rata orang menganggap mediasi hanya sebatas prosedur yang memang harus ditempuh," katanya.

Ia mengatakan proses tersebut akan berbeda jika ditempuh di luar pengadilan. Menurut dia, potensi dua pihak yang bersengketa untuk berdamai akan lebih besar.

"Memang selama ini di dalam pengadilan proses mediasi kurang efektif dan banyak kasus juga yang menumpuk. Untuk penyelesaian satu kasus saja bisa dua-tiga tahun kalau lewat pengadilan. Apalagi untuk kasasi di tingkat Mahkamah Agung dengan nilai nol rupiah hingga triliunan kan diterima," katanya.

Selain itu, jumlah hakim untuk penyelesaian sengketa yang masuk ke pengadilan juga tidak mencukupi. Sebagai perbandingan antara hakim dengan kasus sengketa, dikatakannya, dalam satu tahun seorang hakim bisa menangani lebih dari 1.800 kasus sengketa.

"Sebagai contoh, banyak kasus sengketa yang masih sisa di 2017 harus diselesaikan pada tahun berikutnya. Kalau ini dibiarkan maka pengadilan menjadi tidak efektif," katanya.

Oleh karena itu, harus ada dorongan mediasi di luar pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Secara teknis, pihak yang ditunjuk menjadi mediator harus tersertifikasi.

Selain Pujiyono, dosen lain yang juga dikukuhkan sebagai Guru Besar UNS, yaitu Budi Purnama. Berbeda dengan Pujiyono, Budi yang merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Bahan Magnetik pada FMIPA UNS membacakan pidato pengukuhan dengan judul Magneto Sosiologi: Risalah Pengetahuan Interaksi Bahan Magnetik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement