Rabu 15 Jan 2020 21:11 WIB

Unej Kukuhkan Gelar Profesor untuk Hakim Agung

Gelar profesor hukum di bidang perpajakan terbilang langka.

Universitas Jember mengukuhkan gelar profesor dalam bidang hukum perpajakan bagi Prof Dr HM Hary Djatmiko.
Foto: Dok Republika
Universitas Jember mengukuhkan gelar profesor dalam bidang hukum perpajakan bagi Prof Dr HM Hary Djatmiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Universitas Jember mengukuhkan gelar profesor dalam bidang hukum perpajakan bagi Prof Dr HM Hary Djatmiko, SH, M.S, di Gedung Auditorium, Kampus Unej, Rabu (15/1).

"Perjalanan menjadi profesor ini sangat panjang. Setelah memenuhi persyaratan akademis yang banyak sekali, harus ada pengakuan dari sesama profesi dalam dan luar negeri," kata Hary yang juga Hakim Agung Mahkamah Agung ditemui di sela pengukuhan gelar profesornya.

Pengakuan, kata dia, juga harus dikantongi dari lembaga profesi pajak, pengusaha, ahli keuangan dan pihak terkait lainnya. Dalam pengukuhan sebagai profesor, Hary menyampaikan pidato ilmiah berjudul "Peranan Asas Iktikad Baik dalam Pembangunan Hukum Perpajakan melalui Putusan Mahkamah Agung".

Adapun penyandang gelar profesor di bidang hukum perpajakan itu tergolong langka di Indonesia yang jumlahnya tidak sampai 10 orang, termasuk yang masih hidup dan meninggal. Kegiatan pengukuhan itu dihadiri sejumlah tamu penting baik itu pejabat negara, para hakim, akademisi, tokoh agama serta figur publik penting lainnya.

Pengukuhan Hary sebagai profesor di Unej itu nantinya akan memperkuat pendidikan di salah satu kampus negeri terkemuka di Jawa Timur. Per Oktober 2019, Unej telah memiliki 84 profesor sejak universitas tersebut berdiri pada 1964.

Sebelumnya, Rektor Universitas Jember Moh Hasan mengatakan profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi seorang dosen. Untuk mencapai gelar itu tidak mudah karena perlu usaha kuat untuk meraihnya.Hasan berharap profesor dapat memainkan peran sebagai pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan menjadi inovator yang membimbing para koleganya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement