Jumat 10 Jan 2020 09:05 WIB

Anggaran untuk Subsidi Sertifikasi Halal Belum Disepakati

Pemerintah sepakat sertifikasi halal untuk UMK gratis.

Anggaran untuk Subsidi Sertifikasi Halal Belum Disepakati. Foto:  Menteri Agama (Menag) RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi saat mengunjungi dan memberikan kuliah tamu di UIN Malang, Kamis (21/11).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Anggaran untuk Subsidi Sertifikasi Halal Belum Disepakati. Foto: Menteri Agama (Menag) RI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi saat mengunjungi dan memberikan kuliah tamu di UIN Malang, Kamis (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Fachrul Razi mengungkap Pemerintah telah sepakat untuk menggratiskan tarif sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Namun demikian, Pemerintah belum mencapai kesepakatan terkait skema anggaran untuk mensubsidi tarif sertifikasi halal bagi UMK.

Itu disampaikan Fachrul Razi usai mengikuti rapat terkait kesiapan penerapan jaminan produk halal yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (9/1).

"Dari mana menutup dananya itu, nah tadi diskusi-diskusi belum ketemu, masih akan ditindaklanjuti di pertemuan berikutnya tapi tentang masalah Rp 0 itu kita sudah sepakat," ujar Fachrul di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

Karena itu, Fachrul menyebut Pemerintah saat ini tengah menyusun formula tepat untuk anggaran sertifikasi halal bagi UMK tersebut. Ia memastikan, Pemerintah akan memutuskan sumber anggaran termasuk skema tarif sertifikasi halal untuk non UMK dalam pertemuan selanjutnya

"Pertemuan berikutnya baru dipastikan dari mana, dana itu diambil dan itu bagiannya Menkeu," ujar Fachrul.

Ia juga menerangkan batasan usaha yang disebut UMK yakni jika omzet pendapatan di bawah Rp 1 Miliar per tahun. Untuk usaha di bawah itu, maka UMK digratiskan biaya sertifikasi halal.

"Kalau mikro itu ketentuannya Rp 1 miliar omsetnya per perusahaan, itu sudah ada UU sebelumnya, ini keputusan Menkeu nilai Rp 1 miliar, tapi yang pasti kita sepakat bahwa itu di-nol-kan saja, seperti ongkos," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement