Jumat 03 Jan 2020 14:30 WIB

BPJPH Hingga BUMN Sosialisasikan Wajib Halal

Untuk sosialisasi wajib halala, BPJPH melakukan pendekatan melalui asosiasi usaha.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Muhammad Hafil
BPJPH Hingga BUMN Sosialisasikan Wajib Halal. Foto: Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki HS
Foto: Republika/Putra M. Akbar
BPJPH Hingga BUMN Sosialisasikan Wajib Halal. Foto: Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki HS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki HS menyebutkan, pihaknya melakukan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikat halal kepada dunia usaha dengan beberapa pola. Mulai dari model jaringan hingga workshop dengan melibatkan kementerian.

Untuk model jaringan, Mastuki mengatakan, BPJPH melakukan pendekatan melalui asosiasi-asosiasi usaha. Misal, pengusaha makanan dan minuman, asosiasi kosmetika Indonesia, obat mapun pengusaha suplemen kesehatan. "Kita adakan pertemuan, seminar, temu konsultasi ataupun talkshow yang diadakan asosiasi tertentu," ujarnya ketika dihubungi Republika, Jumat (3/1).

Baca Juga

Sosialisasi juga diadakan dalam bentuk workshop dan bimbingan teknis. Mastuki menjelaskan, kegiatan ini bisa dilakukan oleh BPJPH maupun kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dinas-dinas di tingkat provinsi pun turut dilibatkan.

Satuan tugas BPJPH di provinsi juga melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi ke pengusaha, pelaku industri kecil, mikro dan menengah. Di antaranya melalui berbagai event keagamaan di masjid, majelis taklim, penyuluh agama dan sebagainya.

Mastuki menjelaskan, Kepala BPJPH Sukoso berkali-kali mengadakan pertemuan dengan sejumlah kedutaan dan pewakilan negara. Lembaga sertifikasi luar negeri juga diundang. "Berbagai event internasional pun kami hadiri untuk memahami jainan produk halal di luar negeri," tuturnya.

Banyak tantangan yang dihadapi BPJPH saat melakukan sosialisasi. Salah satunya, Mastuki menyebutkan, menjawab atas pertanyaan-pertanyaan teknis dari dunia usaha mengenai regulasi dan pelaksanaan sertifikasi yang dilakukan tiga pihak, BPJPH, Majelis Ulama Indonesia dan Lembaga Penjamin Halal (LPH). Cara ini dianggap lama dan berbelit-belit.

Kegiatan sosialisasi dilakukan sesuai dengan amanat dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pada pasal 23-nya,, pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan BPJPH. BUMN yang bergerak dalam bidang pengawasan dan pengujian PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau Sucofindo pun terlibat dalam menyebarkan pemahaman mengenai JPH. Tapi, sosialiasi yang diberikan Sucofindo lebih fokus pada hulu, yaitu terkait pengujian produk halal.

Direktur Komersial 2 Sucofindo, M. Haris Witjaksono menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan konsolidasi dengan beberapa perguruan tinggi untuk membangun kapasitas infrastruktur maupun sumber daya manusia (SDM) yang memahami JPH. "Kita juga lakukan sosialisasi ke industri makanan dan minuman, tapi kita fokus ke kapasitas pengujian dulu," ujarnya.

Sucofindo sendiri sudah membangun fasilitas laboratorium pengujian halal di Cibitung, Bekasi. Haris menyebutkan, pengembangan kapasitas merupakan salah satu hal urgent untuk menjalani amanat UU 33/2014. Apabila infrastruktur pengujian produk halal dan SDM-nya sudah siap, ia meyakini, kewajiban sertifikat halal bisa dengan mudah dilaksanakan.

Tidak hanya Sucofindo, Haris mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas infrastruktur dan SDM juga dilakukan bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Mereka masuk ke sektor pendidikan, terutama yang memiliki jurusan teknologi pangan, untuk meningkatkan kapasitas SDM ataupun infrastruktur. "Pembangunan ini harus bersama-sama, tidak mungkin hanya bisa ditopang satu pihak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement